JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Prahara perebutan hak asuh anak antara Martha Reviana Sinudarsono dan mantan suaminya, Iwan Santoso, memasuki babak baru. Merasa mendapat perlakuan tidak adil, Reviana resmi mengadukan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica, ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta pada Kamis 2 Juli 2026.
Melalui kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Indonesia (Posbakumindo), Denny Mulder dan Suwardi, pihak Reviana melayangkan dua surat pengaduan yang ditujukan langsung kepada Ketua Komisi III dan Ketua Komisi VIII DPR RI.
Baca juga: Kabupaten Wonosobo Kini Miliki 12 Warisan Budaya, Berikut Daftar Namanya
Kuasa hukum Reviana, Denny Mulder, menjelaskan bahwa pengaduan ini dipicu oleh adanya dugaan intervensi dari pejabat tinggi negara dalam perkara sengketa hak asuh anak laki-laki, GAS (5). Perkara ini diketahui sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta melalui putusan Nomor 104/Pdt/2026/PT DKI tertanggal 11 Februari 2026 telah menetapkan bahwa Reviana dan Iwan Santoso memiliki hak pengasuhan yang setara atau sebanding. Namun, pihak Iwan Santoso mengajukan kasasi karena keberatan dengan putusan tersebut.
Denny menyebutkan, di tengah proses hukum yang berjalan, ditemukan kejanggalan berupa surat resmi berkop Kementerian PPPA yang dikirimkan oleh Wamen PPPA Veronica kepada Ketua Mahkamah Agung. Surat tersebut dinilai condong memberikan dukungan agar hak asuh anak diberikan sepenuhnya kepada Iwan Santoso.
“Klien kami merasa dizalimi, sehingga perlu minta perlindungan kepada DPR, agar upaya-upaya dengan melibatkan pejabat tinggi negara oleh mantan suaminya tidak merusak marwah hukum terkait penyelesaian perkara yang kini sedang proses Kasasi,” ujar Denny usai menyerahkan surat pengaduan.
Pihak hukum Reviana menyayangkan sikap Wamen PPPA yang diduga mengeluarkan surat dukungan tanpa melakukan klarifikasi atau penyelidikan terlebih dahulu kepada pihak ibu kandung.
Baca juga: Mengaku Pemborong Buah-Buahan, Pelaku Jarah Buah Alpukat Warga Di Kecamatan Wayjepara
Dalam suratnya ke Komisi III, Denny Mulder selaku kuasa hukum Reviana memohon agar DPR turut melakukan pengawasa terhadap penanganan kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.
DPR RI juga dimohon agar mendesak penegakan hukum yang adil, transparan dan tidak diskriminatif. Serta memberikan perlindungan hukum terhadap korban/pelapor sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Denny berharap bisa audensi dengan Komisi VIII untuk menjelaskan duduk perkara dan memanggil Wamen PPPA untuk klarifikasi.
“Entah atas dasar apa, Wamen PPPA sampai mengeluarkan surat dukungan tersebut, yang seolah-olah Veronica yakin betul putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta adalah salah,” ungkap Denny.
Menurut Denny, Wamen PPPA layak diduga telah melakukan kesalahan dengan mempengaruhi MA agar hakim yang memeriksa dan mengadili membuat putusan sebagaimana diinginkan pihak Iwan Santoso.
“Sungguh ironis. Ini pelecehan terhadap jiwa independen lembaga penegak hukum di Indonesia,” tegas Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) itu.]
Ketua DPW Peradin Jawa Tengah itu menduga ada konspirasi yang dibangun pihak Iwan Santoso untuk mengebiri hak hukum kliennya. Indikasi itu tercermin dari keterlibatan pejabat tinggi negara, yang langsung men-justice seolah-olah Reviana tidak layak mengasuh anak kandungnya sendiri, tanpa melakukan penyelidikan dan hanya menerima informasi sepihak dari pihak Iwan.
“Klien kami tidak pernah diundang oleh Wamen PPPA untuk klarifikasi tetapi dengan cerobohnya langsung mengeluarkan surat dukungan terhadap Iwan Santoso, seolah-olah hanya Iwan Santoso yang berhak atas pengasuhan anak tersebut,” ungkap Denny.
Hentikan Arogansi
Suwardi menambahkan, bahwa Wamen PPPA belum tahu kondisi nyata tetapi sudah berani bersikap arogan menilai ibu kandung tak layak mengasuh anaknya.
“Ada apa antara Iwan Santoso dengan Veronica,” ujar Suwardi bernada tanya.
Sejak lahir, lanjut Suwardi, hingga sekarang berusia lima tahun, yang mengasuh GAS adalah Reviana. Perkembangan anak tidak ada masalah. Sehat dan tumbuh berkembang sebagaimana anak-anak sebayanya. Sementara Iwan sama sekali belum terbukti punya kemampuan mengasuh anak tersebut.
“Lalu, atas dasar apa Wamen PPPA menvonis hanya Iwan yang layak mendapat hak asuh? Reviana yang sudah terbukti berhasil mengasuh hingga tumbuh kembang dengan baik hingga sekarang dianggap tidak layak?” tanya Suwardi.
Ketua Posbakumindo tersebut merasa khawatir, intervensi Wamen PPPA itu bisa mempengaruhi independensi aparat penegakan hukum yang menangani perkara ini. Indikasi ini diperkuat dengan terbitnya undangan klarifikasi dari Bareskim Mabes Polri kepada Reviana tertanggal 8 Mei 2026.
“Surat dukungan Wamen PPPA ke MA tertanggal 9 Maret 2026. Setelah itu Mabes Polri mengundang Reviana untuk klarifikasi,” urai Suwardi.
Jadi, lanjutnya, Iwan Santoso sepertinya ingin menunjukkan kedekatannya dengan pejabat-pejabat tinggi negeri ini. Mantan WNA yang baru menjadi WNI setelah menikahi Reviana itu mencoba menakut-nakuti dengan melibatkan pejabat-pejabat tinggi.
“Apa tidak ada lagi pekerjaan yang lebih layak ditangani Bareskrim Polri, sampai-sampai harus mengurusi perkara seperti ini,” tanya Suwardi..
Mencium gelagat berbau busuk dan kurang baik itu, serta kekhawatiran kian suramnya pelaksanaan hukum di Tanah Air inilah yang mendorong Posbakumindo meminta DPR RI selaku wakil rakyat, untuk ikut mengawasi proses dan pelaksanaan hukum atas perkara yang mereka tangani.
Pihak Kementerian PPPA maupun Iwan Santoso belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan intervensi dan laporan pengaduan yang dilayangkan ke DPR RI tersebut. (Aji)
