LAMSEL, HELOINDONESIA.COM -- Polisi menangkap seorang anggota TNI AL dan Brimob bersama empat tersangka lainnya saat hendak menyeberangkan empat kantong besar narkotika dari Sumatera ke Jawa di area Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Brimob Ajun Inspektur Dua HB dan TNI AL Kopral Satu DK ditangkap dengan barang bukti tiga plastik besar berisi narkoba jenis sabu dan satu plastik besar berisi ekstasi. Mereka tertangkap di area pengecekan seaport interdiction.
Polisi menangkap mereka pada Sabtu, 27 Juni 2026. Seorang penyidik yang mengetahui perkara itu mengatakan, penangkapan bermula dari pengecekan terhadap mobil yang melintas di area pelabuhan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Yuni Iswandari membenarkan penangkapan keenam tersangka. Mereka masih ditangani kepolisian, katanya, Jumat (3/6/2026).
Polisi menangkap mereka pada Sabtu (27/6/2026) berawal dari kecurigaan anggota Polres Lampung Selatan ada foto narkoba di ponsel salah satu orang di dalam mobil. Polisi kemudian menanyakan barang yang difoto yang akhirnya mengarah pada mobil lain yang terparkir di dermaga.
Setelah ditangkap enam orang itu kemudian dibawa ke kantor Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Anggota Polres Lamsel
Februari lalu, seorang anggota yang pernah bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan inisial Aipda N terlibat kasus narkotika. Ia memberikan sabu kepada pria yang jadi kaki tangannya inisial UA.
Aipda N akhirnya diamankan anggota Sie Propam Polres Lampung Selatan. Kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada 10 Maret 2026. Aipda N kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kalianda.
Aipda N sempat menerima penghargaan pada April 2022 atas kinerjanya dalam pengungkapan kasus narkotika. Selain itu, ia pernah terlibat dalam penangkapan gembong narkoba asal Malaysia, Leong Kim Ping alias Away pada tahun 2011. (Agoes)
