Helo Indonesia

Kibas Ponsel Wartawan di Ruang PN Tk, Abang Jago Sama Saja Kibas Wajah Tuannya dan Demokrasi

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 57 menit lalu
    Bagikan  
PERS
HELO LAMPUNG

PERS - Pelaku saat mengibas ponsel wartawan Bayu di PN Tanjungkarang.

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Mengenakan kacamata hitam, berbaju hitam, dengan sehelai kain melilit di leher bak sosok "abang jago", seorang pria yang diduga menjadi pengawal tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) mengibaskan sesuatu ke telepon genggam wartawan yang sedang mengambil gambar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang (PN Tk, Jumat (3/7/2026).

Aksi itu terjadi ketika mantan kepala daerah tersebut baru keluar dari ruang sidang. Upaya menghalangi wartawan mendokumentasikan jalannya peliputan itu justru memantik gelombang kecaman dari organisasi profesi wartawan di Lampung.
Ironisnya, tindakan sang pengawal bukan menjaga kehormatan orang yang dikawalnya.

Sebaliknya, perilaku arogan tersebut justru semakin memperburuk citra tersangka di hadapan publik. Di ruang publik yang seharusnya menjunjung keterbukaan, aksi intimidasi terhadap wartawan hanya mempertegas wajah buruk penghormatan terhadap kebebasan pers.

Tak lama setelah insiden terjadi, redaksi Heloindonesia.com menerima pernyataan sikap dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung. Kedua organisasi itu mengecam keras tindakan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi fisik dan verbal yang menghambat kerja jurnalistik.

Wartawan yang menjadi korban, Bayu Saputra, mengaku peristiwa tersebut bukan kali pertama dialaminya. Menurut dia, selama meliput sejumlah perkara korupsi, intimidasi kerap terjadi, mulai dari dihalangi mengambil gambar, didatangi orang-orang tak dikenal, hingga dipaksa menunjukkan identitas sebagai wartawan. "Peristiwa seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Wartawan hanya menjalankan tugas untuk kepentingan publik," ujarnya.

Ketua PFI Lampung, Juniardi, SH, MH, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers. "Setiap upaya menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Jangan sampai aksi premanisme dibiarkan tumbuh di lingkungan pengadilan yang seharusnya menjadi simbol tegaknya hukum," tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Advokasi IJTI Lampung, Ruslan Anwar Sanusi, mengatakan intimidasi terhadap wartawan bukan hanya mengancam keselamatan insan pers, tetapi juga mencederai keterbukaan informasi dan nilai-nilai demokrasi.
Menurut Ruslan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi mengawasi jalannya penyelenggaraan negara.

Karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap wartawan pada hakikatnya adalah ancaman terhadap hak masyarakat memperoleh informasi. "Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga tidak boleh ada pihak yang mengintimidasi atau menghalangi kerja jurnalistik," katanya.

IJTI dan PFI Lampung mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas pelaku intimidasi tersebut. Keduanya juga meminta Pengadilan Negeri Tanjungkarang meningkatkan pengamanan setiap persidangan yang menjadi perhatian publik agar wartawan dapat menjalankan tugas peliputan secara aman dan profesional.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Data Dewan Pers bersama organisasi jurnalis juga menunjukkan bahwa kasus intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap wartawan masih terus terjadi di berbagai daerah setiap tahun. Bentuknya beragam, mulai dari ancaman verbal, perampasan alat kerja, penghapusan dokumentasi, hingga kekerasan fisik.

Fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers masih menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum.
"Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap aksi premanisme di lingkungan peradilan. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum sekaligus mencederai demokrasi," tutup Juniardi. (Hajim)