LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sejumlah warga kembali mempertanyakan tahanan narkoba yang bebas dari sel Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah. WS ditangkap dengan barang bukti dua klip sabu pada awali Juli lalu.
Pada saat penangkapan pada malam hari, WS yang tinggal di Kecamatan Bandarmataram mengendarai mobil Honda Jazz plat BE-1032-CI bersama dua pemandu lagu (PL). Kedua PL dilepas, WS, sabu, dan mobil diamankan sebagai barang bukti.
Sejumlah warga Kecamatan Bandarmataram mempertanyakan bebasnya WS. Dia hanya mendekam dalam tahanan kurang dari sebulan. Mereka mempertanyakan bebasnya tersangka narkoba.
"Bapaknya orang kaya. Ditahan polisi tak sampai satu bulan. Konon, mengeluarkan duit sampai ratusan juta rupiah," ujar seorang warga yang tidak mau ditulis identitasnya kepada media ini, Senin siang (30/09/2024)
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP. Widodo Prasojo, STr.K, SIK membenarkan penangkapan terhadap WS. "Iya LP 2 Juli ya. WS sempet diamankan di sini dan sudah SPDP juga," ujar AKP. Widodo Prasojo.
Menurut AKP. Widodo Prasojo, WS bukan lepas tapi ada P19 dari jaksa untuk pelaksanaan TAT (Tim Asesmen Terpadu)," ujar Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu.
Katanya, kasus WS juga sudah dilimpahkan ke BNN atas petunjuk P19 dari jaksa. "Itu sisa pakai, sesuai BB-nya pemakai. Laporin dari penyidik begitu pak," jelas Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah itu. (zen/aan)
-
