HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) berhasil menyita uang tunai senilai Rp372 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Penyitaan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penggeledahan di dua lokasi berbeda. Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Menara Palma, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisi uang tunai sebesar Rp63,7 miliar. Rincian uang tersebut adalah Rp40 miliar dalam bentuk rupiah dan SGD 2 juta (setara Rp23,7 miliar).
Keesokan harinya, Rabu, 2 Oktober 2024, penggeledahan lanjutan dilakukan di Kantor PT Asset Pacific di Palma Tower, Jakarta Selatan. Di lokasi ini, tim kembali menemukan barang bukti elektronik serta uang tunai senilai Rp304,5 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp149,5 miliar dalam rupiah, SGD 12,5 juta (setara Rp157,7 miliar), JPY 2 juta (setara Rp212 juta), dan USD 700 ribu (setara Rp10,6 miliar).
"Secara total, uang yang disita dari kedua penggeledahan itu mencapai Rp372 miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung, Rabu (2/10/24).
Pihak kejaksaan menduga uang tunai tersebut berasal dari hasil tindak pidana dan akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan lebih lanjut.
