LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dua perampok menganiaya dan mengambil sepeda motor seorang warga yang sedang bertamu di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulangbwang, Kamis (26/09/2024), pukul 15.30 WIB.
Korban Suyatno (42), warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Pemilik rumah yang dirampok Jiman (60), warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten setempat.
Kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) adalah Dedy Saprudin (34) dan Aby Rinaldi (29). k
Keduanya warga Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Mereka merampok barang-barang milik korban berupa sepeda motor, HP android merek Vivo tipe Y75 5G dan tas selempang warna hitam berisi identitas korban serta uang tunai Rp 280 ribu dengaan kerugian ditaksir senilai Rp7 juta.
Tekab 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Penawar Tama berhasil menangkap Dedy Saprudin dan Aby Rinald, Rabu (2/10/2024),
sekitar pukul 00.20 WIB.
Kapolres AKBP James H Hutajulu menyampaikan melalui Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono mengatakan, dua pelaku curas itu dibekuk tanpa ada perlawan kepada petugas.
Guna mempertanggung jawaban perbuatan dua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.(Dirwan)
