HELOINDONESIA.COM -Kasus misteri mayat wanita yang ditemukan dalam lemari akhirnya terungkap setelah polisi berhasil menangkap seorang pelaku. Pelaku tersebut adalah Daniel Sihombing (24), yang menghabisi Resti Widia, seorang wanita berusia 30 tahun.
Daniel Sihombing, sempat menjadi buronan sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Viral
Baca juga: Viral, Update Resti Wanita Cantik Asli Subang yang Tewas di Dalam Lemari, Misteri Tiktok
Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik tersangka, sepeda motor, dua ponsel, serta sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, dan aksesoris lainnya.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan Resti Widia adalah pencurian. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu, 25 September 2024, tersangka dan korban telah menjadwalkan untuk bertemu di tempat kos korban.
Setelah melakukan hubungan intim, Daniel melihat barang-barang berharga di kamar Resti. "Inilah yang mendorong tersangka untuk melakukan pencurian. Tidak ada motif lain, tersangka tergiur dengan barang berharga dan uang milik korban," tambahnya.
Baca juga: Kiai Trenggalek Kasus Asusila Santriwati Hingga Melahirkan Ditahan Polisi
Setelah puas, pelaku kemudian menganiaya Resti hingga tewas dengan cara yang sangat kejam. Ia mencekik korban, mengikat tangannya, dan menyumpal mulutnya menggunakan kain.
"Tersangka cukup sadis; sebelum melakukan pencurian, ia mencekik korban, mengikat tangannya, menyumbat mulutnya dengan kain, dan kemudian memasukkan tubuhnya ke dalam lemari," ungkap Kapolresta.
Menurut hasil autopsi, Resti meninggal dunia akibat patah leher dan benturan keras di bagian kepala. "Korban sendiri tewas karena lehernya patah dan mengalami benturan di kepala," jelasnya.
Karena perbuatannya, Daniel terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.**
