Helo Indonesia

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Setujui Empat Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice

Selasa, 8 Oktober 2024 05:32
    Bagikan  
Restoratif Justice-
Ist

Restoratif Justice- - Keempat kasus tersebut melibatkan tersangka dari tiga kejaksaan negeri.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui empat pengajuan penyelesaian kasus narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan ini diambil dalam ekspose yang digelar secara virtual pada Senin, 7 Oktober 2024.

Keempat kasus tersebut melibatkan tersangka dari tiga kejaksaan negeri. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Tersangka Ahmad Syarip dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
   
2. Tersangka I Widiah Kameliah, Tersangka II Iman Badriansyah, dan Tersangka III Sudirman dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


3. Tersangka I Dewi Puspita Igirisa dan Tersangka II Defris Triswandi Igirisa** dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato, yang didakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

4. Tersangka I Abd. Rahman Hiola dan Tersangka II Rafli Rahman dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato, yang juga didakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Alasan disetujuinya permohonan restorative justice pada kasus-kasus ini antara lain karena hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika, namun mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan dinyatakan sebagai pengguna terakhir (end user). 

"Selain itu, para tersangka tidak pernah terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, serta tidak pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali," kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10).

JAM-Pidum kemudian memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 mengenai penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi.