Helo Indonesia

Jaksa Agung Setujui 14 Kasus Restorative Justice, Termasuk Penadahan di Kendal

Selasa, 8 Oktober 2024 16:24
    Bagikan  
Restoratif Justice-
Ist

Restoratif Justice- - Jaksa Agung Setujui 14 Kasus Restorative Justice.

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui penyelesaian 14 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. 

Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara penadahan di Kendal dengan tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan.

Kasus ini berawal pada Juli 2024 di Pati, ketika Supriyanto menerima gadai satu unit mobil Daihatsu Terios dari seorang buron, Narto. 


Mobil tersebut ternyata disewa oleh Evi Ernawati dari pemilik aslinya, Septian Nanang Pangestu, dan kemudian digadaikan tanpa seizin pemilik. Akibatnya, Septian mengalami kerugian senilai Rp283 juta.

Melalui inisiatif Kejaksaan Negeri Kendal, penyelesaian perkara ini dilakukan melalui keadilan restoratif. Dalam prosesnya, Supriyanto mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan mengembalikan kerugian korban. Kesepakatan damai pun tercapai, dan korban meminta agar proses hukum dihentikan.

Setelah disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jaksa Agung menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif.


Selain kasus di Kendal, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lainnya, termasuk kasus penganiayaan dan pencurian di berbagai wilayah seperti Flores Timur, Minahasa, dan Boyolali. 

"Keputusan ini diambil berdasarkan syarat-syarat keadilan restoratif, seperti adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta jaminan dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya," papar Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/24).

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya untuk mencapai keadilan yang lebih manusiawi, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.