Helo Indonesia

Tersangka Lakalantas Tewas, Polres Lampura Bahas Pasal 77 KUHP

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 9 Oktober 2024 18:57
    Bagikan  
Tersangka Lakalantas Tewas, Polres Lampura Bahas Pasal 77 KUHP

Polres Lampura

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Jadi tersangka pelajar tewas korban lakalantas, Kasat Lantas Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter mengatakan akan menggelar perkara lanjutan dengan titik berat pada Pasal 77 KUHP terkait tewasnya tersangka.

Pasal 77 KUHP: Hak menuntut hukum gugur lantaran terdakwa meninggal dunia. Apabila terdakwa meninggal sebelum ada putusan pengadilan maka hak menuntut gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan.

Hal itu dikatakan Iptu Joni Charter pada konferensi pers di Aula Satlantas setempat, Selasa (8/10/2024). Siang sebelumnya, keluarga korban "curhat" ke Balai Wartawan Effendi Yusuf (PWI), Kotabumi.

Selain itu, lanjutnya, pihak Satlantas Polres Lampung Utara akan berupaya memfasilitasi pihak pelapor dan terlapor dalam mencapai perdamaian. Dimana kedua belah pihak keluarga akan dipertemukan di Polres Lampung Utara.

"Penyidik akan mengundang dari keluarga pelapor dan terlapor, mudah-mudahan mereka sepakat untuk berdamai, karena saat ini kedua belah pihak sepertinya ingin berdamai," jelasnya.

Lebih lanjut, saat disingung peran yang diutus oleh Iskandar selaku pemilik kendaraan roda empat jenis APV,  pihak satuan lalu lintas mengatakan bahwa atas nama Topik Widodo, anak mantu dari Iskandar yang berdinas di Kabupaten Mesuji.

"Selama ini pihak dari keluarga Pak Iskandar mengutus anak mantunya Pak Topik Widodo yang berdinas di Kabupaten Mesuji," terangnya.

Pelajar yang tewas kecelakaan lalu lintas jadi tersangka di Polres Lampung Utara. Keluarga korban "curhat" mencari keadilan lewat Balai Wartawan Effendi Yusuf (PWI), Kotabumi, Selasa (8/10/2024)

Polres Lampung Utara telah menetapkan almarhum Ardian Singo Putra bin Aristion, pelajar Kelas 11 SMAN 3 Kotabumi lewat surat No. B / 111/ X / 2024/ Lantas yang ditujukan ke Kejari Lampung Utara.

Ibu korban, Iriantini (50), warga Desa Mulang Maya, Kotabumi. Musibah itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Nabung KM 131-133  Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, Senin (3/6/2024), pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, dirinya mendapatkan surat telah dimulainya penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin (9/5/2023) lalu surat perkembangan penyidikan B / 65 / VI / 20234/ Lakalantas, 4 Juni 2024.

Dihadapan Ketua PWI Lampung Utara, Evicko Guantara bersama jajarannya, Iriantini menyampaikan rasa kecewa atas telah ditetapkannya almarhum putranya jadi tersangka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Dihadapan Ketua PWI Lampung Utara, Evicko Guantara, almarhum tidak pernah dilibatkan dan tiba-tiba mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka.

Kemudian untuk memastikan atas diterimanya surat penetapan tersangka itu, pihak keluarga almarhum mendatangi Polres Lampung Utara dan pihak polres menyatakan surat itu benar adanya.

Ditempat yang sama, William Mamora Anggota DPRD Lampung Utara mengungkapkan, dirinya mendampingi ibu almarhum ke Balai Wartawan Effendi Yusuf untuk menyampaikan keluhan warga tersebut. (Rls/HBM)