HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Kedua saksi yang diperiksa adalah DP, yang menjabat sebagai Wakil Ketua KSO Waskita Acset pada tahun 2017, dan YHP, selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang terlibat dalam persetujuan desain Tol Japek II Elevated dari tahun 2017 hingga 2019.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam penyidikan yang menyasar DP sebagai tersangka," papar Kapuspenkum Kejagung, Kamis (10/10/24).
Kasus ini menyoroti potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tol yang dianggap vital bagi infrastruktur di kawasan tersebut.
Baca juga: Melawan Hukum dengan Aksi Ilegal Penggembokan, Resmi! PWI Pusat Somasi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi dalam proyek infrastruktur.
