Helo Indonesia

Melawan Hukum dengan Aksi Ilegal Penggembokan, Resmi! PWI Pusat Somasi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Jumat, 11 Oktober 2024 13:00
    Bagikan  
Gedung Dewan Pers
Foto: Heloindonesia

Gedung Dewan Pers - Gedung Dewan Pers di saat suasana di hari libur.

HELOINDONESIA.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya mengambil langkah tegas dengan mensomasi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. 

Ninik disomasi atas surat dewan pers nomor 1103/DP/K/IX/2024 tanggal 29 September 2024 tentang keputusan pleno dewan pers yang isinya merugikan PWI yang sah dengan Hendry CH Bangun selaku ketua umum dan Iqbal Irsyad sebagai sekretaris jenderal sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-0000946AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia tanggal 9 Juli 2024.

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum dari PWI Pusat telah melayangkan somasi kepada Ketua Dewan Pers. 

Surat dikirim langsung oleh LKBPH PWI ke kantor Dewan Pers Jalan Kebon Sirih No 32-43, Jakarta Pusat. 

Baca juga: Lirik Lagu Die With A Smile Bruno Mars feat Lady Gaga yang Sedang Viral, Berikut Arti dan Terjemahannya

"Sebelumnya kita telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Ketua Dewan Pers pada 30 September 2024. Namun diabaikan. Karenanya kita kirimkan somasi," kata pria yang akrab disapa Boy itu.

Advokat yang tengah menimba ilmu Program Doktor Hukum pada Universitas Diponegoro tersebut mengungkapkan, Ninik telah melakukan tindakan melampaui kewenangannya dan berpotensi melawan hukum dalam menerbitkan surat dimaksud. 

"Ninik dan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan legitimasi SK Kumham. Itu kewenangan pengadilan," kata Boy. 

Dia juga wanti-wanti agar Ninik merespon somasi dengan baik. Apabila diabaikan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. 

Baca juga: 28 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Dilantik

"Kami berikan waktu tiga hari," katanya.

Semestinya, kata dia, Ninik dan Dewan Pers bertindak netral dan tidak mencampuri urusan internal organisasi wartawan. 

Ninik dan Dewan Pers idealnya menjadi menjadi mediator untuk menengahi dan menjadi fasilitator rekonsiliasi PWI. 

"Ini ironisnya mengaku tidak berpihak tapi malah terjun ke dalam konflik dan berpihak kepada salah satu pihak," katanya.

Sementara ketika media ini hendak menemui Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, sudah dicegat petugas piket di lantai dasar dan menjelaskan bahwa ketua dewan pers dan jajaran tengah dinas luar ke Depok. 

Baca juga: Elegan PWI Dihancurkan Dewan Pers, Siapa Dibaliknya?

Tak percaya begitu saja, maka naik ke lantai 7 untuk menemui Ninik atau komisioner dewan pers. 

Namun ternyata kosong melompong hanya ditunggui petugas piket Dewan Pers, Fatma, bahwa jajaran dewan pers tengah dinas luar.