Helo Indonesia

Nelangsa di Surabaya, Dua Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Ayah Kandung Tiap 4 Hari Sekali

Satwiko Rumekso - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 30 Oktober 2024 02:11
    Bagikan  
Pelaku Ruda paksa
Ist

Pelaku Ruda paksa - Pelaku saat dihadirian di jumpa pers

HELOINDONESIA.COM -Kelakuan ED, 49 sangat bejat, Sebab pria yang berasal dari Payakumbuh, Sumatera Barat, ini nekat melakukan rudapaksa terhadap dua anak kandungnya, KZ yang berusia 18 tahun dan Z yang berusia 16 tahun, di rumahnya yang terletak di kawasan Bulak, Surabaya,

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar ketika korban menceritakan tindakan ayahnya kepada anggota keluarga yang berasal dari daerah asal mereka, dilanjutkan korban melaporkan perbuatan tersebut ke SPKT Polda Jatim pada 9 Oktober 2024.

Lho lho lho 

Baca juga: Timses Anies Baswedan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Menurut Ali, perbuatan pelaku dimulai sejak tahun 2021 hingga September 2024, "Pelaku adalah orang tua kandung korban yang merudapaksa anak-anaknya,” ujar Ali pada Selasa (29/10).

Modus operandi tersangka dimulai dengan meminta korban untuk memijatnya di ruang tamu. Tersangka menarik tangan korban dan meminta agar korban memijat alat kelaminnya, namun ditolak oleh korban.

Saat korban tertidur, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan melepaskan celana dalam gadis tersebut dan menyetubuhinya.

Korban dalam hal ini tidak bisa melawan karena kondisi rentan, dimana bila anak menolak akan diusir dari rumah."Jika korban menolak, dia khawatir akan diusir dari rumah karena tidak memiliki keluarga lain,” terangnya.

Mana versi yang benar 

Baca juga: Beda Jauh Antara Versi Kapolda NTT dan Versi Jarnas Anti TPPO Terkait Kasus Ipda Rudy Soik

Tersangka menikah pada tahun 2003 dan tinggal di Riau, dari pernikahan tersebut, mereka memiliki tujuh anak. Empat anaknya ikut dibawa merantau ke Surabaya, sementara dua anak lainnya diasuh oleh kerabat, dan salah satu dari anaknya telah menikah.

Setelah istri tersangka meninggal dunia pada tahun 2015, tersangka bekerja sebagai sopir pengantar barang ekspedisi melampiaskan hasratnya yang tidak terpenuhi kepada anak kandungnya.

Tersangka meminta jatah kepada anaknya Ali satu kali dalam empat hari hingga seminggu sekali, khususnya setelah pulang bekerja dari luar kota sebagai pegawai ekspedisi.***