HELOINDONESIA.COM -Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga ungkap lima pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024, dilansir YouTube DPR RI
Lima pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik inilah yang akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebagai berikut:
Naik ke Presiden
Baca juga: Keponakan Presiden Prabowo Akan Melaporkan Kasus Ipda Rudi Soik ke Presiden
1. Penertiban Polisi dan Polwan di Tempat Karaoke (25 Juni 2024):
Ipda Rudy Soik termasuk dalam empat anggota Polri yang ditangkap tangan (OTT) oleh Propam karena memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja.
Dari empat anggota yang terjaring OTT, tiga anggota menerima hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi dan penempatan khusus selama tujuh hari, namun Ipda Rudy menolak putusan dan mengajukan banding.
2. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang:
Setelah OTT di karaoke, Ipda Rudy Soik diduga sengaja menciptakan situasi untuk melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga sebagai mafia BBM.
Ipda Rudy juga diduga memfitnah anggota Propam yang menangani kasus ini dengan tuduhan menerima uang setoran dari pelaku BBM.
Kontroversi
Baca juga: Mayor Teddy Dituntut Segera Mundur Oleh Sejumlah Pihak
3. Meninggalkan Tugas Tanpa Izin:
Selama proses pemeriksaan Propam, Ipda Rudy Soik ditemukan tidak berada di Kupang, NTT, melainkan berada di Jakarta tanpa izin.
Absensinya selama tiga hari berturut-turut menghambat kelanjutan proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
4. Pelanggaran Pemasangan Police Line:
Ipda Rudy Soik diduga melakukan pelanggaran prosedur dengan memasang garis polisi (Police Line) pada drum kosong di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan BBM ilegal di Kupang.
Tindakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.
5. Pelanggaran Etik dan Kode Profesi Polri:
Berdasarkan akumulasi pelanggaran, Ipda Rudy Soik dinilai melanggar disiplin, kode etik profesi Polri, dan peraturan terkait, termasuk pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Ringkasan pelanggaran ini, menurut Kapolda NTT, menjadi dasar dijatuhkannya sanksi PTDH kepada Ipda Rudy Soik. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini tercantum dalam Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/38/X/2024, yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2024 lalu, oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terobosan
Baca juga: Sejarah Baru, Prabowo Perintahkan Eselon 1 Hingga Menteri Pakai Mobil Maung Pindad
Versi Jarnas
Sementara itu, Anggota Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Romo Pascal saat Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR mengungkapkan kronologi yang berbeda dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, terkait pemecatan terhadap Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik.
"Kronologi ini di mulai pada 15 Juni 2024 ketika pada saat itu Ipda Rudy Soik bersama AKP Yohanes Suardi menghadap Kapolres Kupang Kombes Aldina Manurung menyampaikan kelangkaan minyak subsidi jenis solar untuk nelayan NTT," ucap Romo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Berikut adalah poin-poin kronologi yang diungkap oleh Romo Pascal dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR terkait pemecatan Ipda Rudy Soik:
1. Tanggal 15 Juni 2024:
Ipda Rudy Soik bersama AKP Yohanes Suardi melaporkan kelangkaan solar subsidi untuk nelayan NTT kepada Kapolres Kupang Kombes Aldina Manurung.
2. Tugas Penyidikan:
Kapolres mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) untuk mencari tahu dan mengumpulkan bahan terkait penyelidikan kelangkaan solar subsidi.
3. Tanggal 22 Juni 2024:
Sekitar pukul 16.00 WITA, rumah Ipda Rudy Soik didatangi oleh Ipda Ikram dari Krimsus Polda NTT, yang mengingatkan dampak pengungkapan kelangkaan BBM terhadap Krimsus Polda NTT.
Pukul 18.00 WITA, Ipda Rudy melaporkan peristiwa ini kepada Kapolresta Kombes Aldina Manurung di Bandara El Tari Kupang, yang menyarankan untuk melanjutkan penyelidikan.
4. Instruksi Melalui Grup WA:
Kurang lebih 52 menit setelahnya, Ipda Rudy memerintahkan tim Jatanras Polres Kupang untuk menindak tegas BBM ilegal di Kota Kupang melalui grup WA.
5. Tanggal 24 Juni 2024:
Ipda Rudy menginstruksikan lewat grup WA Jatanras untuk menangkap siapapun yang terlibat dalam mafia minyak ilegal.
6. Tanggal 25 Juni 2024:
Pukul 09.00 WITA, anggota Reskrim Polres Kupang melaporkan bahwa Ahmad Ansar, residivis BBM, kembali melakukan aktivitas minyak ilegal.
Pukul 12.40 WITA, Ipda Rudy memimpin 11 anggota menuju tempat penampungan minyak milik Ahmad Ansar. Dalam perjalanan, ia mendapat informasi bahwa Ahmad Ansar telah menyetor uang koordinasi Rp4 juta kepada oknum anggota.
7. Konfirmasi di Restoran:
Ipda Rudy berhenti di Restoran Masterpiece (MP) untuk konfirmasi dengan Kasat Serse AKP Yohanes Suardi mengenai uang koordinasi tersebut, namun Suardi membantah penerimaan uang itu.
Sambil menunggu, Aiptu Ibnu Sanda memimpin tim ke tempat penampungan minyak Ahmad Ansar.
8. Penghadangan oleh Propam:
Saat tim kembali, mereka dihadang oleh anggota Propam Polda NTT Aiptu Untung Patopelohi, teman Ahmad Ansar, yang melarang mereka bergabung dengan Ipda Rudy di restoran.
9. Tanggal 26 Juni 2024:
Ipda Rudy melakukan pengecekan izin penampungan minyak milik Ahmad Ansar.
Ia mendapat informasi bahwa Law Agwan, seorang pengusaha, menggunakan minyak subsidi untuk kapal penangkap ikan berdasarkan rekomendasi Dinas Perikanan.
10. Penggunaan Barcode:
Ipda Rudy menemukan bahwa barcode digunakan untuk pengisian BBM subsidi dan mendapat pengakuan dari anggotanya, Bripka Mohamad Kalumba, yang menerima setoran Rp3,8 juta dari Ahmad Ansar untuk pengawalan pembelian minyak.***
