HELOINDONESIA.COM -Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini berkaitan dengan impor gula selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016.
"Saudara TTL memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Qohar menjelaskan bahwa impor tersebut dilakukan saat Indonesia mengalami surplus gula. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Lho lho lho
Baca juga: Beda Jauh Antara Versi Kapolda NTT dan Versi Jarnas Anti TPPO Terkait Kasus Ipda Rudy Soik
Ia juga menambahkan bahwa impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN, namun Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP. Selain itu, impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian mengadakan rapat yang membahas kemungkinan kekurangan gula kristal putih di Indonesia pada tahun 2016. Qohar menyebutkan bahwa DS, Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan bawahannya untuk bertemu dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Terobosan
Baca juga: Sejarah Baru, Prabowo Perintahkan Eselon 1 Hingga Menteri Pakai Mobil Maung Pindad
Menurut Qohar, untuk mengatasi kekurangan gula, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih. Namun, yang diimpor adalah gula kristal mentah, yang kemudian diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin untuk mengelola gula kristal rafinasi.
Setelah diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000, yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp 13.000.
Qohar menyebutkan bahwa PT PPI menerima fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
"Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah memenuhi alat bukti yang cukup bahwa mereka melakukan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka tersebut adalah TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016," jelasnya.
"Tersangka kedua adalah DS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016," tambahnya.
Untuk diketahui Tom Lembong merupakan salah satu tokoh kunci dalam tim sukses pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pemilu 2024, berperan sebagai salah satu co-captain dalam "Timnas AMIN,".***
