Helo Indonesia

Rekam Rekan Wanita saat di Kamar Mandi, Karyawan Restoran di Semarang Digelandang Polisi

Kamis, 14 November 2024 06:13
    Bagikan  
Rekam Rekan Wanita saat di Kamar Mandi, Karyawan Restoran di Semarang Digelandang Polisi

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat memimpin gelar kasus asusila yang melibatkan dua pria. Foto: polrestabes smg

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Polrestabes Semarang menetapkan dua orang tersangka dalam dua kasus asusila yang berbeda di wilayah hukum Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pertama berinisial KDK (33), sebagai tersangka atas dugaan kasus pornografi setelah belasan kali merekam rekan sekerjanya saat berada di kamar mandi atau toilet. Kedua, SP (36), sebagai tersangka persetubuhan seorang bapak kepada anak diri.

Baca juga: Kota Semarang Terbaik I Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting se-Jateng

KDK (33), seorang karyawan restoran di Semarang, ditangkap atas tuduhan memproduksi pornografi. Menurut Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar, tersangka merekam rekan kerjanya yang wanita saat berada di kamar mandi dan merekam kejadian tersebut melalui ponselnya.

“Ada empat perempuan rekan kerja pelaku yang terekam saat berada di kamar mandi,” kata Anwar dalam konferensi pers di mapolres, Rabu 13 November 2024.

Hasil investigasi mengungkapkan, KDK telah melakukan perilaku ini sejak tahun 2022, yang secara khusus menyasar pegawai perempuan tertentu, bukan pengunjung. “Dari pengakuan pelaku, awalnya bertujuan untuk menghibur diri, maksudnya untuk koleksi pribadi,” kata Anwar.

Penegak hukum telah menyita ponsel KDK yang berisi rekaman eksplisit dan membenarkan bahwa ia telah melakukan aksi tersebut lebih dari sepuluh kali.

Baca juga: 20 Kata-Kata Bijak Pengusir Galau untuk Caption Media Sosialmu

Sedangkan tersangka kedua, SP (36), menghadapi tuntutan berat terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur. Dari pemeriksaan polisi, perbuatan SP dilakukan pada tahun lalu, hasratnya keluar sejak korban masih siswa sekolah dasar. SP dilaporkan mengancam anak tersebut, dengan menyatakan, "Saya pernah sekali mengucapkan kepada korban, jika kamu tidak menurut, saya akan menceraikan istri saya," menyoroti sifat paksaan dari tindakannya.

Kedua tersangka kini menghadapi konsekuensi berat berdasarkan hukum Indonesia. KDK dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebaliknya, SP dijerat Pasal 81 dan 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 dengan potensi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Aji)