LAMPUNG HELOINDONESIA.COM- KPU Lampung langsung rapat pleno mendadak terkait diskualifikasinya Paslon Cakada Metro Nomor Urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman (Waru). KPU Lampung akan mengkaji ulang keputusan KPU Kota Metro periode 2019-2024.
"KPU Provinsi Lampung saat ini sudah berkonsultasi secara maraton dengan KPU RI, terkait kemungkinan membatalkan keputusan KPU Metro, jika hasil legal standingnya keluar," tuturnya di KPU Lampung, Rabu ( 20/11/2024).
Erwan Bustami menyampaikan.setelah mendapatkan informsi dari KPU Metro, ternyata keputusan KPU Metro telah melalui proses konsultasi intensif dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.
Pleno ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait diskualifikasi melalui medsos, dan menerima salinan keputusan tersebut.
"Informasi yang kami dapat pukul 11.45 WIB dari medsos. kami coba hungungi ke teman-teman KPU Metro, pukul 15.33 WIB salinan putusan tersebut kami terima." kata Erwan Bustami di kantor KPU Provinsi Lampung, Jl Gajah Mada, Tanjungkarang Timur, Rabu ( 20/11/2024).
Dia juga akan menyampaikan ke KPU RI, setelah mendaptkan hasil kajian dari kawan-kawan komisioner yang hari ini rapat pleno termasuk konsultasi dengan KPU RI.
Menurutnya, keputusan yang di keluarkan KPU Metro menimbulkan banyak pertanyaan dari publik, kami perlu melakukan kajian ulang terhadap keputusan tersebut.
" Keputusan diskualifikasi yang menjadi sorotan publik , akan kami kajian ulang,bahkan KPU provinsi Lampung saat ini sudah berkonsultasi secara maraton dengan KPU RI, terkait kemungkinan membatalkan keputusan KPU Metro,jika hasil legal standingnya keluar," tuturnya.
" KPU Provinsi Lampung hanya akan bertindak berdasarkan arahan dari KPU RI Kita laporkan terlebih dahulu ke KPU RI,sampai hari masih menunggu arahan sekanjutnya,polemik keputusan KPU Metro, karena penanggung jawab Pilkada ini adalah KPU RI," tandasnya,( Hajim)
-
