LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM– Kenalan melalui aplikasi kencan lalu dicekoki minuman anggur merah, pedagang buah garap lima kali pelajar SD di kosan, Perumnas Waykandis, Tanjungsenang, Kota Bandarlampung.
Pelaku berinisial AS (29) memperdaya bocah perempuan usia 12 yang masih sekolah dasar, kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Edy Shabara, Senin (2/11/2024).
Berdasarkan pengakuan sang bocah, setelah kenalan melalui aplikasi kencan online Kamis (28/11/2024), pelaku AS lalu bertemu dan membawa korban ke kosannya pada Jumat (29/11/2024).
Pengakuan pelaku, dia mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali terhadap korban yang dicekoki minuman anggur merah sambil dibujuk rayu.
Terkuaknya kasus ini, orangtuanya mencari anaknya yang tidak pulang ke rumah. "Orangtuanya yang menjemput korban kosan dijemput oleh orangtuanya," katanya.
Dia lalu menyerahkan korban kepada korban dan pelaku diserahkan ke Polresta Bandarlampung. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara," tandasnya ( Rls/Hajim).
-
