HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka korporasi beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024.
Lima korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi tersebut adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima korporasi tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan USD 7,88 juta.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Ronald Tannur
Selain itu, perhitungan kerugian negara meliputi pendapatan negara yang hilang dari provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, dan biaya penggunaan kawasan hutan. Kerugian juga mencakup kerusakan lingkungan hidup di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, yang diperkirakan mencapai Rp73,92 triliun berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Kelima tersangka korporasi diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, Direktur Utama dari lima perusahaan tersebut. Berdasarkan keterangan resmi, Tovariga lahir di Tebing Tinggi pada 8 Agustus 1987, beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara, dan beragama Kristen.
Baca juga: Mentan Amran Percepat Distribusi Pupuk, LaNyalla: Peta Jalan Ketahanan Pangan Semakin Terarah
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dikenakan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yaitu:
1. Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah serah terima ini, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (23/12).
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
