LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sebanyak 146 warga tertipu tujuh provokator yang mengkliem 150 ha lahan perkebunan sawit PTPN 1 Regional 7 merupakan warisanya di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (31/12/2024).
Warga yang tertipu telah mendirikan bangunan, ada yang bahkan telah menjual lahan orangtuanya buat membangun rumah setelah diyakini para provokator yang kini buron masuk daftar pencarian orang (DPO) atas pidananya.
Baca juga: 2000 Kavling Lahan PTPN Wayberulu Dibagikan ke Warga
Manajer Kebun Way Lima, Kabupaten Pesawaran Sasmika Dwi Suryanto mengingatkan kepada siapa saja dan di wilayah mana saja untuk menghindari modus operandi penipuan yang mengkliem lahan BUMN miliknya dari warisan
Dia mencontohkan kasus sejenis yang saat ini masih terjadi di Way Berulu, Kabupaten Pesawaran. Warga diingatkannya agar tidak tergiur iming-iming para oknum penyerobot lahan perkebunan BUMN..
Baca juga: PTPN: Tak Bagi-Bagi Tanah Wayberulu, APH Diminta Tindak Tegas
Sebab, kata Sasmika, akhirnya akan menanggung risiko seperti yang terjadi di Desa Sidosari. “Modus seperti ini sangat berbahaya dan sangat merugikan baik materil maupun moril," katanya.
Lebih berbahaya lagi, katanya, akan memicu atau berpotensi terjadinya konflik horizontal. "Kita jadi seperti diadu antara karyawan perusahaan notabene masyarakat versus masyarakat okupan dari desa setempat,” tambah dia.
Untuk Sidosari, Sasmika menghimbau kepada mayarakat okupan yang hanya tinggal beberapa kepala keluarga tidak bertahan di lokasi. Hal itu, kata dia, selain akan merugikan diri sendiri juga masuk kategori tindak pidana.
PN Kalianda telah mengeksekusi lahan PTPN I Regional 7 dari warga yang provokasi 6 orang yang kini berstatus DPO sejak tiga tahun lalu.
Sebanyak 146 warga yang menduduki 75 hektare menyadari lahan yang mereka okupasi milik pemerintah berdasarkan HGU No.16 Tahun 1997 di Unit Kerja Kebun Rejosari.
Dia sangat bersyukur putusan lahan telah inkracht oleh Mahkamah Agung dan telah dieksekusi dengan aman dan lancar. "Terima kasih kepada pihak keamanan dan para pihak yang membantu proses eksekusi berjalan lancar.
Menurut Tuhu Bangun, lahan tersebut merupakan bagian dari HGU No.16 Tahun 1997 seluas 4.984 hektare atas nama PTPN I Regional 7 (sebelumnya PTPN VII) yang sudah dikuasai oleh masyarakat okupan selama 3 tahun.
Pihaknya telah melakukan upaya hukum secara berjenjang,mulai dari PN Kalianda hingga inkracht di Mahkamah Agung (MG). Eksekusi yang merupakan tahapan final atas permohonan PTPN I Regional 7 berlangsung lancar. (HBM)
-
