Empat tersangka yang diserahkan adalah SNZ, EBY, DAS, dan J. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Banten kepada tim jaksa penuntut umum Kejari Kota Tangerang.
Kasus Bermula dari Proyek di Bandung Barat
Kasus ini bermula pada 2016 ketika tersangka J bekerja sama dengan tersangka SNZ untuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Purabaya–Jati–Saguling di Kabupaten Bandung Barat senilai Rp16,9 miliar. Tersangka J menggunakan nama PT KMA milik SNZ untuk mengajukan fasilitas KMK sebesar Rp5 miliar ke Bank BJB Cabang Tangerang.
Dalam prosesnya, tersangka EBY, yang merupakan Relationship Officer (RO), dan DAS, selaku Manajer Komersial, diduga melakukan penyimpangan. Beberapa pelanggaran yang terjadi antara lain:
1. Tidak adanya kuasa yang sah dari direksi PT KMA untuk tersangka J mengajukan kredit.
2. Kelalaian EBY dan DAS dalam memverifikasi dokumen, melakukan survei, serta wawancara.
3. Persyaratan dokumen seperti Standing Instruction tidak dipenuhi sebelum pencairan kredit. Hal ini memungkinkan pembayaran termin proyek dialihkan ke rekening lain milik PT KMA di luar Bank BJB, sehingga sebagian dana kredit tidak digunakan untuk pelunasan fasilitas kredit.
Kerugian Negara dan Keuntungan Pribadi
Akibat tindakan para tersangka, Bank BJB mengalami kerugian sebesar Rp6,19 miliar. Selain itu, tersangka SNZ menerima Rp831 juta dari tersangka J sebagai imbalan, sementara tersangka EBY dan DAS mendapatkan fasilitas umrah yang dibiayai oleh tersangka J.
Proses Hukum Selanjutnya
"Setelah penyerahan tahap II ini, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Serang untuk proses persidangan," papar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/25).
"Kejati Banten berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini guna mengembalikan kerugian negara dan menegakkan supremasi hukum," pungkasnya.