Helo Indonesia

Tubaba Darurat Narkoba Anak, PPPA Catat 20 Kasus Sepanjang 2026

44 menit lalu
    Bagikan  
Tubaba Darurat Narkoba Anak, PPPA Catat 20 Kasus Sepanjang 2026

Foto ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mencatat sekitar 20 kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak sepanjang 2026.

Selain itu, terdapat tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap.
Sekretaris Dinas PPPA Tubaba, Sulistyoningsih, didampingi Kepala UPTD PPA, Baiti Jannati, mengatakan seluruh penanganan dilakukan secara terpadu bersama kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), tenaga kesehatan, psikolog, dan pendamping hukum.

"Setiap korban mendapatkan pendampingan sejak laporan diterima hingga proses hukum selesai, mulai dari layanan psikologis, kesehatan, bantuan hukum, hingga kebutuhan pendukung lainnya," kata Sulistyoningsih saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan data Dinas PPPA, tiga perkara kekerasan seksual yang ditangani terdiri dari dua kasus baru pada 2026 dan satu kasus lanjutan dari tahun sebelumnya. Seluruh korban merupakan anak di bawah umur yang berasal dari Kecamatan Pagar Dewa, Tulang Bawang Tengah, dan Tumijajar.

Sementara itu, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak menjadi perhatian serius. Dari sekitar 20 kasus yang tercatat, mayoritas melibatkan pelajar. Saat ini empat anak masih menjalani proses persidangan, sedangkan lainnya menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen aparat penegak hukum bersama BNN.

Dinas PPPA juga mengungkapkan sekitar 80 persen anak yang terlibat penyalahgunaan narkoba berawal dari ajakan melalui media sosial, dengan Instagram menjadi salah satu platform yang paling sering digunakan pelaku untuk mendekati korban.

Temuan tersebut mendorong pemerintah daerah memperkuat edukasi literasi digital di kalangan pelajar sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dan berbagai bentuk kejahatan terhadap anak.

Selain itu, sepanjang tahun ini Dinas PPPA juga menangani tiga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan satu perkara berakhir damai dan dua korban lainnya mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran operasional, Sulistyoningsih menegaskan pelayanan terhadap korban tetap berjalan optimal berkat sinergi dengan berbagai instansi.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, pelecehan seksual, KDRT, maupun penyalahgunaan narkoba, agar tidak ragu melapor.

"Jangan takut melapor. Kami siap memberikan pendampingan secara menyeluruh dan menjamin kerahasiaan identitas korban maupun pelapor," tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan, Dinas PPPA terus menggencarkan sosialisasi di sekolah dan tingkat tiyuh mengenai bahaya kekerasan seksual, penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya penggunaan media sosial secara bijak.
(Rohman)