LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kejati Lampung tingkatkan dugaan korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur ke penyidikan. Dari rumah pribad Bupati M. Dawam Raharjo, penyidik menyita mobil, tas Gucci, jam tangan mewah, hingga emas.
Lainnya, beberapa sertifikat tanah, jam tangan, beberapa buku tabungan, uang tunai Rp8 juta, HP, KTP, ATM, dll. Dari Kantor Dinas PUPR, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek pembangunan gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur.
Mobil yang disita atas nama anak Bupati M. Dawam Raharjo adalah Honda Brio tahun 2024 dengan nomor polisi BE-1601-AAT yang diduga hasil korupsi proyek Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-10/L.8/Fd.2/11/2024 tertanggal 11 November 2024.
Proyeknya berdasarkan kontrak Nomor: 157.C-PUPR/PPK/SP/2022 tanggal 1 September 2022. Dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Diduga, pelaksanaan proyek menyimpang sejak lelang dengan modus sang kontraktor AC sebagai direktur CV Generasi Tirta Abadi "main mata" dengan pejabat di Kabupaten Lampung Timur.
Rencana, Kejati Lampung akan secepatnya menentukan
siapa tersangkanya, pungkas Armen Wijaya pada konferensi persnya. (HBM)
-
