JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Gugatan terhadap Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mendekati akhir persidangan. Kuasa hukum penggugat Kadinda Kabupaten Garut dan Kadinda Kabupaten Indramayu, Roy Sianipar, telah menyerahkan 8 (delapan) tambahan bukti baru guna memperkuat petitum. Setelah itu, acara persidangan memasuki kesimpulan dan akhirnya diputuskan majelis hakim lewat aplikasi e-Court tanpa kehadiran para pihak.
"Sebelumnya, kami telah mengajukan 44 bukti setebal 500 halaman. Jadi, dengan tambahan tersebut menjadi 600 halaman. Semoga petitum dari gugatan klien kami dapat dikabulkan mejalis hakim," kata pengacara Roy Sianipar kepada wartawan, usai persidangan pada Selasa (22/9/2026) di PN Jaksel. Dalam petitum, kuasa hukum Roy Sianipar meminta majelis hakim membatalkan pelantikan Almer Faiq Rusdy yang dilakukan Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie, dan menyelenggarakan kembali Muprov Kadin Jabar.
Selain penggugat, kuasa hukum para tergugat juga di dalam persidangan terlihat mengajukan bukti tambahan kepada ketua majelis hakim Eman Sulaiman. "Optimisme kami memenangkan gugatan, berangkat dari saksi-saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, yang telah kami ajukan ke persidangan. Secara terang benderang, para saksi telah mengungkapkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan pimpinan Kadin Indonesia dalam melantik Almer sebagai Ketua Kadinprov Jawa Barat," ujar advokat yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat, tersebut.
Dia katakan, merujuk kepada saksi ahli hukum ketatanegaraan yang telah diajukan pada persidangan sebelumnya, yakni DR Eki Sirojul Baehaqi, bahwa terbitnya SK 198 yang memuluskan Almer menjadi Ketua kadinprov Jabar, pada Muprov ke-8 Kadin Jabar tanggal 24 September 2025, menyalahi AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) dari organisasi Kadin Indonesia. "Padahal, konstitusi Kadin adalah AD/ART. Di mana bila tak ada aturan dalam sosialisasi SK, harus dilakukan melalui asas keterbukaan, transparan, dan asas tersebut menyebutkan bahwa pimpinan lembaga tidak boleh melakukan kesewenang-wenangan dalam menjalan roda organisasi, yakni Kadin Indonesia," ucap Roy Sianipar.
Pengacara Roy menyayangkan, bahwa apa yang dilakukan pengurus teras Kadin mengindikasikan pelanggara asas-asas lembaga publik. Mereka melakukan kesewenang-wenangan dan tanpa keterbukaan dalam menerbitkan surat keputusan, yang bermuara pada pengangkata Almer sebagai Ketua Kadinprov Jabar periode 2025-2030. "Hal ini tentu saja melanggar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," katanya.
Baca juga: Truk Blong Tabrak Sejumlah Mobil dan Motor di Depan Baitul Jannah Islamic School
Good governance, katanya, adalah proses pengelolaan kekuasaan dan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan anggota masyarakat. Pengacara Roy menjelaskan, seperti diketahui bahwa Kadin dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang kemudian, yang diwujudkan dalam bentuk Keppres RI Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut, Kadin dapat dikategorikan sebagai lembaga semi berbadan hukum publik.
Di bagian lain, Roy mengatakan bahwa gugatan kliennya sudah tepat di pengadilan negeri. "Seperti dikemukakan saksi ahli Eki, bila terjadi perselisihan lembaga yang pantas untuk penyelesainnya adalah pengadilan negeri, dalam hal ini PN Jaksel. Bukan diselesaikan melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," katanya.
Yang menarik, dalam persidangan tersebut kuasa hukum tergugat 1 Anindya Bakrie, Aziz Syamsudin, batal menghadirkan saksi-saksi. Padahal, sebelumnya para tergugat telah mendatangkan saksi-saksi ke persidangan. "Para tergugat sudah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi, tapi tidak mereka pergunakan. Hal ini, tentu memberi poin positif buat kami dengan menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil-dalil yang sudah kami ajukan dalam petitum," ujarnya.
Tujuan Gugatan
Dalam sidang pendahuluan, tujuan gugatan kedua Ketua Kabupaten Kadinda itu, seperti disampaikan Roy dalam resume beberapa waktu lalu, intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar karena dianggap cacat hukum.
Akibat dari itu, terjadi dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jabar lantaran ada dua Muprov Kadin Jabar ke-8 di Bogor dan Bandung, pada hari yang sama tanggal 24 September 2025. Dalam Muprov Bandung, Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Sianipar
Sedangkan pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar dianggap menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy. Ia mengatakan, bukanya mendamaikan dua kubu yang bertentangan, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.
“Padahal, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar,” ujarnya. Janji tinggal janji. Belakangan, malah Kadin Indonesia mengesahkan Almer sebagai Ketua Kadinprov Jabar di mana pelantikannya dilakukan di Cirebon.
Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan ke Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Priljadi dan Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya melayangkan gugatan terhadap pengurus teras Kadin Indonesia.
Dalam gugatan yang teregister dengan Nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, yang digugat antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.
