HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Perkara ini melibatkan korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak lainnya dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1. BPH, Kepala Divisi KL3H periode 1 Januari hingga 2 Januari 2022.
2. CIR, Kepala Bidang Reklamasi dan Pasca Tambang sejak 6 Maret 2020 hingga saat ini.
3. RHD, mantan Kepala Bidang Reklamasi dan Pasca Tambang periode 1 Juli hingga 5 Maret 2020.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan korupsi tersebut. "Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah oleh korporasi tersangka," papar keterangan tertulis, Kapuspenkum Kejagung, Senin (13/1/24).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola sumber daya alam yang strategis serta potensi kerugian negara. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
