HELOINDONESIA.COM -Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang dilakukan pecatan PWI Zulmansyah yang tidak kuorum karena hanya diikuti segelintir PWI Provinsi, itu ilegal. Tidak sesuai PRT PWI yang menyatakan KLB harus diusulkan minimal 2/3 PWI Provinsi. Otomatis tidak terjadi KLB.
Lagi pula Akte Notaris yang mereka buat untuk menyusun kepengurusan berisi keterangan palsu dan sudah dilaporkan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun ke Bareskrim Mabes Polri.
"Saat ini sedang dalam proses penyidikan," terang Hendry Ch Bangun pada Jumat (14/2/2025).
Zulmansyah bersama Wina Armada sudah dipanggil pekan lalu tapi mangkir dan diperkirakan akan dipanggil lagi minggu depan.
Baca juga: Sekda Pesawaran Copot Camat Padangcermin Imbas Bawa Janda
Dia dianggap melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP dan berpotensi masuk bui.
Ilegalnya KLB membuat adanya informasi bahwa adanya pembentukan pengurus IKWI (Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia) juga tidak sah. Tidak ada KLB tidak ada perubahan pengurus IKWI.
Mereka yang merasa menjadi pengurus IKWI agar sadar dan mawas diri, karena dapat dilaporkan ke Polisi karena membuat keterangan palsu
Sementara itu Ketua umum IKWI pusat Dr Andi Dasmawati M.Pd mengatakan kepengurusan IKWI 2023-2028 memiliki legitimasi sah dari pemerintah dibuktikan dengan SK Kemenkumham.
Baca juga: Mayor Teddy: Dari Teguran Etika, Berujung Intervensi Lembaga
"IKWI tetap solid dan tidak terpengaruh dengan statement menyesatkan dari segelintir orang yang tidak suka IKWI bersatu," tegas Dr Andi Dasmawati.
