Helo Indonesia

Panglima Nero: Kami Minta Keluar, Jangan Adu Preman Luar di Lampung

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 2 Maret 2025 14:09
    Bagikan  
MALAHAYATI
HELO LAMPUNG

MALAHAYATI - Panglima Nero

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Ketum Laskar Lampung Ir. Nerozelly Agung Putra alias Panglima Nero dan Ketua Laskar Merah Putih Lampung H. Johan Nasri minta para preman luar daerah segera keluar dari Lampung. Informasi terakhir, mereka dari Flores, bukan Ambon.

"Kami minta Rusli Bintang yang lagi berseteru dengan keluarga dari isteri pertama soal yayasan yang mengelola Universitas Malahayati jangan bawa-bawa preman ke Lampung," kata Panglima Nero, Minggu (2/3/2025).

Baca juga: Ormas Lampung Tersenggol Piilnya, Ratusan Preman Ambon Ngejago di Malahayati

Sebelumnya, sang anak yang diduga mengirim seratusan preman asal Indonesia bagian Timur ke Universitas Malahayati, kali ini dalam jumlah besar bapaknya yang mengirim preman serupa menguasai perguruan tinggi itu.

Menurut H. Johan Nasri, Polda Lampung harus bertindak jangan sampai elemen masyarakat Lampung yang mengusir gaya-gaya jagoan seperti itu di Bumi Lampung. Polda Lampung yang hendaknya mengawasi kondusifitas Universitas Malahayati, katanya.

undefined

Menurut Panglima Nero, harus segera, jangan sampai masyarakat Lampung marah dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Bagaimana jika terjadi gesekan, pertumpahan darah," katanya.

"Kapolda Lampung harus segera turun tangan agar orang-orang bayaran keluar dari Bumi Lampung," tandasnya. Dia mengaku sudah dihubungi sejumlah elemen masyarakat yang menunggu komando bergerak ke Universitas Malahayati.

Anggota DPR RI dari Dapil 1 Lampung Muhammad Kadafi melaporkan orangtuanya, Rusli Bintang, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan surat kepengurusan kampus tahun 2019 ke Polda Lampung.

Wakil rakyat periode 2024-2029 itu melaporkan orangtuanya dengan nomor laporan LP 442/X/2024/SPKT pada 2 Oktober 2024 lalu atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat merupakan pasal yang berisi larangan membuat, memalsukan atau menggunakan surat paslu dengan tujuan menipu orang lain dan menimbulkan kerugian.

Hukuman terhadap pelanggaran pasal ini adalah penjara selama-lamanya enam tahun. Pengguna surat palsu atau yang dipalsukan dapat kena sanksi KUHP 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486.

Rusli Bintang adalah pendiri Yayasan Alih Teknologi yang menaungi Universitas Malahayati. Beliau juga merupakan tokoh Aceh yang mendirikan beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

Kabidhumas Kombes Umi Fadilah, mengatakan pihaknya memberikan kesempatan bapak dan anak ini menyelesaikan kasus tahun melalui restorative justice. (RJ).

Ada kabar, laporan tersebut sudah dicabut. Minggu (24/11/2024), Kombes Umi Fadilah bersyukur jika memang dicabut. Dia belum menyelusuri perkembangan laporannya di Dirkrimum Polda Lampung. (HBM)