LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- M. Agung Nugraha, Advokat PTPN I Regional 7, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyepakati pengukuran ulang atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) 04 Way Berulu dan akan melaporkan kepada pimpinan.
Selain itu, PTPN I Regional 7 telah menjelaskan bahwa penguasaan lahan yang telah bersertifikat oleh PTPN Kebun Way Berulu telah sesuai dengan bukti kepemilikan HGU 04.
Baca juga: Kasus Lahan 219 Ha PTPN Way Berulu, Keputusan DPRD Pesawaran Ukur Ulang
Sengketa ini justru bermula dari masyarakat yang menduduki lahan seluas 329 hektare yang dikelola PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu dengan alasan bahwa lahan tersebut tidak memiliki sertifikat HGU yang sah. .
Padahal, Kebun Way Berulu telah terdaftar dalam Portal Asset Kementerian BUMN yang perolehannya melalui proses nasionalisasi berdasarkan UU Nomor 86 Tahun 1958 dan telah didaftarkan melalui Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Selatan pada tahun 1965 dan 1980.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki telah melakukan plotting beberapa titik lokasi yang diminta oleh pihak kepolisian pada lahan HGU PTPN I Regional 7 pada tahun 2024.
Baca juga: Bupati dan Ketua DPRD: Masalah Lahan Way Berulu Selesaikan Secara Hukum
Sikap PTPN 1 Regional 7 ini menanggapi keinginan DPRD Pesawaran dan ahli waris yang mengkliem lahan seluas 219 hektare milik ahli waris H. Abdurani gelar Ratu Sumbahan yang dikuasai PTPN 1 Regional 7 pada RDP DPRD Pesawaran di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Rabu (5/3/2025).
Hadir pula Bupati Dendi Ramadhona Kapolres Pesawaran, Kepala BPN Pesawaran, Perwakilan Dandim 0421/LS, Kejari Pesawaran, PTPN I Regional 7, dan Forum Masyarakat Bersatu (FMB) Pesawaran yang mendukung kliem ahli waris H. Abdurani gelar Ratu Sumbahan.
"Hasil rapat bersama ini diputuskan untuk pengukuran ulang agar permasalahan bisa cepat diselesaikan," ujar Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian. Ia juga meminta kepada semua pihak untuk menahan diri.
Dia mengatakan jangan ada yang melakukan perbuatan yang anarkis, hingga ada putusan mengenai lahan tersebut. "Kita akan sama-sama dengan semua pihak untuk memberikan hasil yang terbaik," katanya.
Ditegaskannya, bila nanti hasil pengukuran ulang lahan tersebut benar milik PTPN I Regional 7, FMB Pesawaran harus mau menyerahkan lahan yang kini didudukinya. Achmad Rico berharga pengukuran ulang dapat menyelesaikan polemik.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadona, menyatakan bahwa forum pertemuan dengan PTPN I Regional 7 dan masyarakat digelar untuk menghasilkan kesepakatan yang lebih baik, saling menguntungkan dan memenuhi kepentingan semua pihak. (Rls/Miki)
-
