Helo Indonesia

Operasi Aman Candi, Polres Kendal Berhasil Ungkap 6 Kasus dan Temukan Senjata Api Rakitan

Kamis, 22 Mei 2025 16:15
    Bagikan  
Operasi Aman Candi, Polres Kendal Berhasil Ungkap 6 Kasus dan Temukan Senjata Api Rakitan

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat memperlihatkan senpi rakitan bersama sajam dalam konferensi pers. Foto: Anik/polres kdl

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Dalam Operasi Berantas Preman Aman Candi, jajaran Polres Kendal telah berhasil mengungkapkan 6 kasus tindak pidana. Hal ini diungkapkan Kapolres Kendal dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribata Mapolres Kendal, Kamis 22 Mei 2025.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar didampingi Kasat Reskrim, AKP Rizky Ari Budianto dan Kasi Humas, AKP Rasban mengungkapkan dalam rentan waktu 10 hari ini Polres Kendal beehasil mengungkap enam kasus tindak pidana. Diantaranya tindak pidana penganiayaan, pencurian, kepemilikan senjata tajam dalam peristiwa tawuran, pengeroyokan, pemerasan dan kasus pencurian dengan pemberatan.

"Didepan kami ada beberapa tersangka yang sedang kami proses terkait dengan tindak pidana tersebut. Dimana para tersangka ini melakukan tindak pidana di wilayah hukum di Kabupaten Kendal yang tersebar di sejumlah kecamatan, yakni kecamatan Ngampel, Boja, Kaliwungu, Sukorejo, Gemuh dan Patebon," ungkap Kapolres Kendal.

Baca juga: Program Inbound Mobility USM Hadirkan Suasana Internasional di SMA Kesatrian 2 Semarang

Disampaikan, tindak pidana tersebut berhasil diungkap dalam operasi sejak 12 Mei 2025, dengan modus bervariatif. Namun yang menarik dari salah satu kasus yang berhasil diungkap tersebut Polres Kendal menemukan barang bukti senjata api (senpi) rakitan di salah satu rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan.

"Kita telah melakukan penggeledahan dari salah satu rumah pelaku ini kita temukan senpi rakitan. Sehingga kita bawa ke Polres Kendal untuk kita dalami. Terkait asal usul senpi kita masih dalami berdasarkan keterangan tersangka," jelas AKBP Hendry Susanto Sianipar.
Senpi Rakitan
AKBP Hendry Susanto Sianipar juga menerangkan, senpi rakitan tersebut berhasil ditemukan saat melakukan pengembangan kasus tindak pidana pengeroyokan di daerah Sukorejo. Dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kepemilikian senpi rakitan tersebut.

"Terkait asal usul senpi kita masih dalami berdasarkan keterangan tersangka," terangnya.

Ia menambahkan, dalam Operasi Aman Candi ini, jajarannya juga berhasil mengamankan residivis kasus pencurian dan mengungkap kasus pemerasan , tawuran antar gengster san lainnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya senpi rakitan, senjata tajam berupa celurit, speaker aktif, mesin pemotong rumput dan lain-lain.

Baca juga: Freitas Masuk Skuad, PSIS Semarang Ingin Tampil Berkualitas di Laga Pamungkas

Sementara untuk para pelaku akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara bervariasi tergantung tindak pidana yang dilakukan.

"Dari tindak pidana tersebut untuk pencurian ancaman hukumannya 5 tahun, senjata tajam ancamannya 10 tahun, penganiayaan 7 tahun, pemerasan dengan ancaman kekerasan 9 tahun dan pencurian dengan pembaratan 5 tahun," pungkas Kapolres Kendal.(Anik)