SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Polisi meringkus tujuh orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran maut yang terjadi di kawasan Bandarharjo, Semarang Utara, pada Minggu dini hari 25 Mei 2025.
Tawuran ini merenggut nyawa satu korban setelah dikeroyok dan dibacok dengan senjata tajam.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Empu Tantular, Kelurahan Bandarharjo. Korban diketahui bernama Muhamad Rivaldo Ferdy Siregar (20), warga Kebagusan, Jakarta Selatan.
"Korban bersama temannya datang dari Jakarta untuk berlibur ke Semarang. Mereka sempat nongkrong di Pelabuhan Tanjung Mas, lalu bergabung dengan kelompok lain dan berujung ikut dalam aksi tawuran," kata Kompol Agung dalam keterangan resminya, Kamis 29 Mei 2025.
Baca juga: Tugu Biawak, Magnet Wisata Baru di Wonosobo yang Lagi Viral
Menurut Kompol Agung, dalam insiden tersebut korban awalnya ikut mengejar kelompok lawan hingga masuk ke gang sempit. Namun, jumlah lawan bertambah dan korban bersama rekannya mencoba melarikan diri. Nahas, korban terjatuh dan tertinggal di belakang.
“Korban kemudian dikeroyok menggunakan senjata tajam dan balok kayu oleh kelompok lawan, yang menyebabkan luka parah di kepala, paha, serta kaki. Korban meninggal dunia di lokasi,” jelasnya.
Para pelaku yang menjadi tersangka berinisial RAS (22) warga Tanjungmas, MTWN (23) warga Tanjungmas, RFH (19), asal Boyolali, dan salah satu tersangka berinisial KA (21), warga Tanjungmas.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prancis ke Borobudur Angkat Nilai Pariwisata Jateng
Dari hasil penyelidikan, motif tawuran diduga karena permasalahan sosial antar kelompok pemuda. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga senjata tajam jenis celurit dan corbel dengan panjang sekitar 1 hingga 1,4 meter.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambahnya. (Aji)
