Helo Indonesia

Tiga Tambang Batu Disegel di Kemiling, Modusnya Ijin buat Perumahan

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Juni 2025 15:04
    Bagikan  
BATU
HELO LAMPUNG

BATU - Tambang batu disegel di Kemiling (Foto DLH)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Setelah menyegel enam tambang batu di Campang Raya dan Waylaga, Tim Gabungan menyegel tiga tambang galian C di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Jumat (13/6/2025).

Tim Gabungan terdiri dari DLH Provinsi Lampung, DLH Kota Bandar Lampung, Dinas ESDM, Polda Lampung, Polresta, Denpom, serta aparat kelurahan melakukan penyegelan terhadap tiga titik tambang batu ilegal.

Kepala Bidang Penataan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari mengatakan ketiga tambang batu tersebut menjual batu dengan izin pembuatan perumahan.

Tim Gabungan menyegel ketiga tambang yang berada dalam satu hamparan di Kelurahan Sumber Agung yang dikelola Yadi, Edi Susanto, dan Koh Andi. Luas kawasan tambang belum diketahui.

Hingga kini, Tim Gabungan telah menyegel sembilan tambang batu di Kota Bandarlampung. Keenam tambang sebelumnya di Kelurahan Campang Raya, Campang Jaya, Waylaga.

Rinciannya: dua tambang batu di Kelurahan Waylaga, tiga tambang batu di Kelurahan Campang Raya, dan satu tambang batu di Campang Jaya. (Hajim)

Mereka yang telah menggerus bukit atau merusak bentang alam dapat dijerat hukum atas pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang serta peraturan pemerintah, kata akademisi hukum Unila Dr. Yusdianto, SH, MH.

Menurut pakar hukum dari FH Unila, Yusdianto, mereka yang terbukti merusak lingkungan telah melanggar
1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang yang mengatur mengenai penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan lahan dan sumber daya alam.

3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 56 yang mengatur tentang kewajiban untuk melakukan kajian lingkungan hidup dan analisis dampak lingkungan sebelum melakukan kegiatan yang dapat mempengaruhi lingkungan hidup.

UU No. 32 Tahun 2009, dalam konteks pengrusakan bukit, beberapa pasal yang mungkin relevan adalah Pasal 69 yang mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Semua itu, menurut Yusdianto, pengerukan bukit tanpa izin maupun berizin sama halnya dengan pengrusakan bukit atau perubahan bentuk lahan yang dapat menimbulkan erosi tanah, kerusakan, habitat, penurunan kualitas air , dan risiko longsor.

"Pengerusakan bukit memiliki dampak negatif pada lingkungan hidup bagi masyarakat yang berada di bawah kaki bukit," ujarnya kepada Helo Indonesia, Minggu (11/5/2025). (HBM/Hajim)



 -