LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kejari Kabupaten Lampung Barat kembali menemukan adanya dugaan mafia tanah yang mengkapling hingga mensertifikasi kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
"Kami sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mafia tanah," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat Ferdy Andrian lewat rilis yang diterima Helo Indonesia, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Tenaga Pendamping Gubernur Desak BPN Segera Batalkan SHM dalam TNBBS
Menurut dia, timnya telah mengidentifikasi adanya indikasi ke arah sana. "Oleh karena itu, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tandasnya.
Kejari Lampung Barat menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Penertiban Kawasan Hutan dan fokus pada penyelamatan hak negara sekaligus hak-hak masyarakat.
"Jangan sampai ada warga yang menjadi korban mafia tanah," katanya. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Pihaknya tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Baca juga: TNBBS Dikapling Bahkan Ada 121 yang Sudah Sertifikat Hak Milik di Lambar
Untuk masyarakat yang ragu atau ingin memastikan status lahannya, Kejari menyarankan cek ke ATR/BPN Kabupaten Lampung Barat guna mengetahui apakah tanah yang si kuasai atau dimiliki berada di dalam kawasan hutan atau bukan.
Saat ini, Kejari Lampung Barat tengah mendalami indikasi pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut. Penerbitan hak atas tanah di kawasan hutan konservasi nasional merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Andrian, timnya telah mengidentifikasi 121 sertifikat hak milik (SHM) yang berada di dalam wilayah TNBBS—sebuah kawasan yang seharusnya menjadi ruang konservasi murni habitat satwa yang di lindungi dan bebas dari klaim kepemilikan individu. (HBM)
-
