Helo Indonesia

Sudah 7 Tahun, BPN Bandarlampung Tak Eksekusi Lahan Sumiyati di Sukamaju

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 10 Juli 2025 21:07
    Bagikan  
BPB BANDARLAMPUNG
HELO LAMPUNG

BPB BANDARLAMPUNG - Yelli Basuki

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Sudah delapan tahun, BPN Kota Bandarlampung tak kunjung mengeksekusi lahan seluas 5.375 meter2 milik Sumiyati di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung.

Menurut Yelli Basuki, kuasa hukum Sumiyati, Kamis (11/7/2025), padahal lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). PN Tanjungkarang telah menolak klaim Rosiah Wahab atas lahan tersebut.

Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga PK memperkuat tanah tersebut milik Sumiyati. BPN telah mengeluarkan SK Pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 944/Sukamaju atas nama Holli Ali.

Tanah yang dikuasai secara fisik telah dimiliki Sumiyati sejak 1973. Namun, pada tahun 1985, muncul klaim kepemilikan lain atas nama Holli Ali dengan SHM No. 944 berdasarkan Surat Ukur Sementara No. 2975/1984.

Namun, eksekusi atas surat keputusan tersebut sampai hari ini belum terlaksana. Padahal, BPN Kota Bandarlampung telah memeriksa dan mengukur ulang ke lapangan. Pejabat yang menangani, Kasi Sengketa Ibu Masnah meninggal dunia.

“Kami sudah mengirimkan surat resmi permohonan pelaksanaan keputusan sejak Februari 2025 dan kembali mengingatkan lewat surat kedua pada 30 Juni 2025. Tapi hingga hari ini belum ada pelaksanaan atas keputusan pembatalan sertifikat tersebut, " kata Yelli Basuki. 

Pihak kuasa hukum dan keluarga meminta Kepala Kantor BPN Kota Bandarlampung untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut, mengingat tanah tersebut saat ini masih dikuasai fisik oleh klien mereka, dan tidak sedang dalam status quo.

Mereka menekankan bahwa berdasarkan asas hukum yang berlaku, baik secara de facto maupun de jure, status kepemilikan tanah sudah jelas milik Sumiyati. Terlebih, selama lebih dari 50 tahun, tanah tersebut telah dikelola dan tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Kalau negara sudah mengakui dan pengadilan sudah memutuskan, lalu BPN juga sudah membatalkan sertifikat lama, kenapa belum bisa dilaksanakan hingga sekarang? Ini jadi tanda tanya besar,” tandasnya. 

Mereka pun berharap Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tidak lagi menunda eksekusi keputusan, karena penundaan berlarut akan semakin merugikan pihak yang sah secara hukum.

Keluarga Sumiyati kini menunggu langkah tegas dari Kantor Pertanahan. Mereka berharap agar surat keputusan pembatalan sertifikat atas nama Holli Ali segera dilaksanakan sebagaimana mestinya, untuk memberi kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade.

“Kami hanya ingin hak kami yang sah dikembalikan. Ini bukan soal klaim sepihak, tetapi soal hukum yang sudah jelas dan harus ditegakkan,” tutup pihak keluarga. (Rls/HBM)

 -