HELOINDONESIA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis skala besar yang beroperasi dari rumah produksi (home industry). Operasi yang digelar sejak awal Agustus hingga pertengahan September 2025 itu mengamankan sembilan tersangka dan menyita lebih dari 21 kilogram barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap di tiga lokasi berbeda, yakni Tangerang Selatan, Cianjur, serta Yogyakarta dan Bekasi. Para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi dan distribusi.
Penangkapan di Serpong, Awal Jejak Terbongkar
Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 00.10 WIB. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (30) dan FF (27) di sekitar lampu merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya, Tangerang Selatan. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket tembakau sintetis seberat 64,79 gram.
Kepada penyidik, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut melalui akun Instagram, dan berencana mengedarkannya kembali lewat media sosial.
Jaringan Diperluas, Penggerebekan di Cianjur
Penangkapan berikutnya dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, pukul 04.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sindanglaya Raya, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Polisi meringkus empat tersangka berinisial AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18).
Dari lokasi tersebut, disita barang bukti berupa 2.839 gram tembakau sintetis, tiga unit timbangan digital, serta sejumlah alat produksi. Barang haram tersebut diketahui diperoleh melalui akun Instagram Ir.REVOLUUSIONER, dan akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek melalui akun COWBOYJUNKIES.PROJECT.
Pabrik Rumahan di Yogyakarta dan Bekasi
Puncak pengungkapan jaringan ini terjadi pada Senin, 15 September 2025. Tiga tersangka—MR (23), LR (26), dan BN (26)—ditangkap di sebuah penginapan, Bedjo Homestay, Pogung Kidul, Sleman, Yogyakarta.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan lokasi laboratorium produksi tembakau sintetis di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang Selatan, Bekasi. Di tempat tersebut, polisi menyita sejumlah besar bahan baku dan alat produksi.
Barang bukti yang ditemukan antara lain:
7.700 gram bubuk mengandung MDMB-PINACA, 3.900 ml cairan mengandung MDMB-4en-PINACA, 124,5 gram selai mengandung MDMB-4en-PINACA, 4.260 ml cairan mengandung 5-Bromo-1-Pentene dan 2.400 gram serbuk kalium karbonat
Berbagai peralatan produksi
Tersangka MR diketahui sebagai pemasok bahan baku sintetis, sementara LR dan BN berperan sebagai peracik atau “koki”. Produk olahan mereka diedarkan secara digital dengan sistem drop point, termasuk berbagi titik lokasi dan foto produk kepada dua tersangka lainnya yang kini buron, yakni SB dan SD.
Keduanya diduga menjadi penghubung dengan pemasok bahan baku dari Tiongkok.
Secara keseluruhan, polisi menyita 21.248 gram atau lebih dari 21 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis. Jumlah ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar dua juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sebagai berikut:
AS dan FF: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
AF, RA, IB, dan RY: Pasal 113 ayat (2), subsider 114 ayat (2), subsider 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1). Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara.
MR, LR, dan BN: Pasal 113 ayat (2), subsider 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1). Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun penjara.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, SB dan SD, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang kini kian marak di dunia digital.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya pemberantasan terus dilakukan, termasuk memburu para DPO dan mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Victor dalam, Sabtu (20/9/2025).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus peredaran narkotika yang kini banyak dilakukan secara daring melalui platform media sosial.
