LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mencatat luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah tersebut mencapai 9.935 hektare. Pemerintah daerah menegaskan kawasan tersebut tidak boleh dialihfungsikan demi menjaga ketahanan pangan.
Kepala Dinas TPHP Tubaba, Sarwo Haddy Sumarsono, mengatakan hingga pertengahan Juli 2026 belum ditemukan alih fungsi lahan maupun sengketa di kawasan LP2B.
"Pengawasan terus dilakukan secara berkala. Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, kami harap segera melaporkannya," kata Sarwo, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan data Dinas TPHP, LP2B terbesar berada di Kecamatan Tumijajar seluas 4.299 hektare, disusul Tulang Bawang Tengah 2.483 hektare dan Tulang Bawang Udik 1.879 hektare. Sisanya tersebar di Gunung Terang, Pagar Dewa, Gunung Agung, dan Lambu Kibang.
Menurut Sarwo, pemerintah terus memperkuat perlindungan lahan melalui regulasi, pengawasan bersama ATR/BPN, penyuluhan kepada petani, serta dukungan berupa benih, pupuk bersubsidi, alat mesin pertanian, dan pembangunan jaringan irigasi.
Ia menegaskan, apabila terjadi alih fungsi LP2B, lahan tersebut wajib diganti dengan lokasi lain yang memiliki luas lebih besar sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap LP2B juga dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
Pemkab Tubaba juga berencana merevisi Peraturan Daerah tentang LP2B pada 2026 guna memperkuat perlindungan lahan pertanian dan menjaga keberlanjutan ketahanan pangan daerah.
(Rohman)
