Helo Indonesia

Polres Mesuji Kerangkeng Orangtua yang Lecehkan Putri Darah Dagingnya

Minggu, 5 Oktober 2025 07:08
    Bagikan  
Polres Mesuji Kerangkeng Orangtua yang Lecehkan Putri Darah Dagingnya

SR (37) warga DesaTebingkarya Mandiri Kecamatan Mesuji Timur

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Satuan Reserse Polres Mesuji berhasil mengamankan pelaku berinisial SR (37) warga DesaTebingkarya Mandiri Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri berinisial DS (14).Sabtu (04/10/25)

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Algozali mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan adanya penangkapan pelaku berinisial SR (37)yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Kronologis kejadian,pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 00.00 Wib korban tertidur lelap bersama ibunya di dalam kamar,kemudian pelaku pun tidur bersamaan dikamar bersama anak dan istrinya.

Melihat anak dan istrinya telah tertidur pelaku mulai melakukan aksinya dengan cara meraba bagian dada dan kemaluannya dan sambil mencium cium pipi korban.

Karna merasa kaget melihat ayahnya meraba dan menciumi pipinya korban terbangun dan karna merasa takut di marahi pelaku akhirnya korban hanya bisa terdiam dan pelaku pun membuka celana,saat pelaku membuka celana korban serontak istrinya terbangun dan korban menceritakan semua kejadian.

Karna merasa kecewa atas kelakuan pelaku ( Suami) Keesokan harinya korban bersama ibunya langsung bercerita kepada keluarga dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Mesuji.

Mendapat laporan dan dilakukan penyelidikan oleh unit PPA dan Sat Reskrim akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya tampa adanya perlawanan

Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Mesuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara" Ungkapnya (Aan.S)