JAKARTA HELOINDONESIA.COM - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkapkan, telah terjadi total lost kerugian dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar)
"Nilai kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, pada Senin (6/10/25) di Jakarta.
Dia katakan, kerugian sebesar itu timbul akibat mangkraknya pembangunan PLTU 1 Kalbar hingga saat ini.
"Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujarnya.
Menurut Kakortas Tipidkor, total kerugian keuangan negara itu senilai USD62.410.523. Apabila dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini yang menyentuh Rp16.600, maka mencapai Rp1,3 triliun.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka Dirut PLN 2008-2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, RR, dan HYL.
Irjen Cahyono mengemukakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran aset para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
