LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Plt Dinas Kebersihan Riana Apriana yang kini menjabat Kadis Koperasi dan UMKM Bandarlampung diduga telah menerima gratifikasi Rp25 juta per bulan atau total Rp250 juta dengan dalih dana operasionalnya sebagai kepala dinas.
Dia mengaku tak tanya uang itu asalnya dari mana. "Saya terima dari Hayati, Sahri dan Karim, asalnya nggak saya tanya, katanya uang itu tidak mengganggu PAD (pendapatan asli daerah)," ujar Riana Apriana yang menjabat plt Oktober 2021 sampai Juli 2022.
Riana Apriana mengatakan hal itu ketika memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung di PN Tanjungkarang, Rabu (22/6/2023).
Selain dirinya, tiga saksi lainnya adalah Kadis DLH Bandarlampung Budiman PM, Mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Ismet Saleh, dan Bendahara Penerima di DLH Bandarlampung Kaldera.
Kamis (22/6/2023), PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang dugaan korupsi retribusi sampah DLH dengan menghadirkan empat saksi, yakni Yanti, Andre Setiawan, Danu, dan Ridwan Kurniawan
Mereka memberikan kesaksian atas tiga terdakwa, yakni Mantan Kepala DLH Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH Hayati.
Hayati terdakwa dugaan korupsi restribusi sampah TA anggaran 2019-2021 mengaku memberikan setoran Rp 1 juta setiap bulan kepada Danu, pegawai honorer Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung.
Setoran tersebut diberikan sebagai 'upah' pembuatan perforasi karcis di BPPRD Kota Bandarlampung, katanya pada sidang yang dipimpin majelis hakim Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan.
Danu sempat tidak mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa dan telah melakukan sesuai prosedur. Honorer sejak tahun 2013 itu menerima daftar isian dan sudah ada tanda tangan dari DLH Bandarlampung.
" Retribusi Kebersihan dalam bentuk karcis sudah diperforasi (dilubangi) itu dilakukan sehari 100 lembar, hanya lembaran saja yang saya hitung, jumlah karcis yang diproporasi," ujarnya. Setiap 1 bulan, Ia menerima honor Rp 1 dari Hayati.
Sementara saksi Ridwan kurniawan menambahkan dia sudah bekerja di bagian bendahara DLH sejak 2020 - 2021 tugasnya hanya menerima,mencatat, dan menyimpan barang aset DLH, termasuk karcis retribusi kebersihan. Dia menerima Rp 400 dari Hayati. (Hajim)
