Helo Indonesia

Penghuni Apartemen The Jarrdin Minta Pengadilan Mengganti Kurator

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 26 Oktober 2025 11:50
    Bagikan  
Penghuni Apartemen The Jarrdin
Helo Indonesia

Penghuni Apartemen The Jarrdin - Kuasa hukum penghuni apartemen The Jarrdin meminta Pengadilan Niaga mengganti kurator.

BANDUNG,HELOINDONESIA.COM - Para penghuni Apartemen The Jarrdin di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, melontarkan kekecewaan terhadap kurator.

Mereka kesal dan marah, pasalnya setelah 5 tahun sejak PT Kagum Karya Husada (KKH) dinyatakan pailit, para penghuni apartemen tersebut tak kunjung mendapatkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM SRS)

"Akibatnya, pada saat rapat kreditur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis(23/10/2025), ratusan penghuni apartement bersama para buruh PT KKH, membentangkan poster dan spaduk berisi tuntutan agar kurator diganti dengan pihak kurator yang lebih profesional," kata Benny Wullur kepada wartawan, pada Jumat (24/10) di Bandung.

Benny Wullur, selaku pemilik unit di apartement The Jarrdin sekaligus tim kuasa hukum para penghuninya, mengungkapkan proses terpilihnya kurator termasuk kinerja buruk para kurator tersebut.

Baca juga: PSSI Ajak Move On dari Cerita Lama ke Lembaran Baru Timnas Senior dan U-23

Dia katakan, kronologis bermula ketika pihak pengembang Apartement The Jarrdin, yakni atau PT KKH dan HH, dipailitkan oleh putusan  PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor pekara pekara 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, sejak tanggal 5 Oktober 2020.

"Kemudian Pengadilan Niaga mengangkat lima orang kurator guna penyelesaiannya," ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), katanya, menyatakan bahwa apabila penghuni sudah lunas membayar apartemen dan sudah dilakukan serah terima maka itu harus menjadi milik penghuni, sehingga itu bukan boedel pailit dan kita harus menghormati putusan MK tersebut.

Lebih lanjut kata Benny, yang disayangkan adalah adanya permasalahan PT KKH dengan BRI Argo.

Baca juga: Jateng Menanti Emas dari Wushu, Atlet Sanda Tembus Semifinal PON Bela Diri

"Di mana BRI Argo telah memasang hak tanggungan (HT) atas sertifikat induk apartement The Jarrdin," ucap pengacara Benny.

Padahal, katanya, di sisi lain jaminan kreditnya hanya untuk 172 unit apartement, bukan keseluruhan.

Anehnya, katanya, yang terjadi malah jumlah jaminannya (unit apartemen) jauh melebihi dari jumlah jaminan kredit tersebut.

"Saya menduga BRI Argo telah melanggar prinsip dari kehati-hatian bank," tuturnya.

Baca juga: Pemprov Lampung Apresiasi Peran Mathla’ul Anwar dalam Pendidikan dan Dakwah Umat

BRI Argo, katanya, sudah menyusulkan kurator sebagai pemohon PKPU dan sudah disetujui oleh pengadilan niaga Jakarta Pusat, berarti sejak tahun 2020 wewenang PT KKH dan HH ada di tangan kurator.

Menurut Benny, seharusnya kurator melakukan upaya untuk meminta sertifikat dari BRI Argo, karena di dalam hukum tidak boleh kurator membiarkan sertifikat yang masih ada di tangan BRI Argo dan kurator harus mengamankan boedel pailit.

Sementara perjanjian kredit yang dilakukan BRI Argo dan PT KKH menjadi cacat hukum, berdasarkan Pasal 1320 KUHP (Kita Undang-Undang Hukum Perdata).

Benny juga meminta kepada OJK untuk segera turun tangan memeriksa BRI Argo atas dugaan telah melanggar prinsip ketidak hati-hatian.

Baca juga: PTPN I Bagi-Bagi Bibit Bambu di Rekkam Art Festival 2025

Lebih lanjut kata Benny, jika BRI Argo masih bandel bahkan tidak mau menyerahkan sertifikat, kurator harus bertindak.

"Kurator mestinya melakukan gugatan terhadap BRI Agro di Pengadilan Niaga, yang akan diputus dalam waktu 60 hari," katanya.

Tetapi, katanya, hal itu tidak dilakukan kurator. Pihaknya sudah menunggu selama lima tahun tetapi kurator hanya berjanji saja untuk menyelesaikan pemecahan dari masalah sertifikat itu yang nantinya akan diberikan kepada penghuni

Pihak kurator, katanya, malah membuat proposal kepada para penghuni apartement (kreditur) yang isinya meminta fee untuk pengurusannya.

Baca juga: Wali Kota Semarang Kirim Ambulans Jemput Korban Bus Terguling di Pemalang

"Padahal, sudah ada aset yang diambil dan dijual oleh kurator. Kuasa hukum PT KKH dan HH( Pihak Kreditur) juga meminta untuk menganti kurator saat ini," ujarnya.

Benny juga menyampaikan bahwa para penghuni Apartement The Jarrdin sudah mengirim surat Pengadilan Niaga, agar Kurator segera diganti dengan Kurator yang lebih profesional. (Yamin)