Helo Indonesia

Nilai Anggota Dewannya Arogan, Kali Ini KBM Unila Seruduk Ketua PDIP Sudin

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 7 November 2025 15:39
    Bagikan  
-
HELO LAMPUNG

- - Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Masih berlanjut, kali ini Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Lampung melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah ke Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Sudin, Kamis (6/11/2025).

Mereka menuding wakil rakyat bernama Hanafi telah bersikap arogan terhadap tiga mahasiswa saat kedua kendaraan mobil kedua pihak kesulitan berpapasan di Gang Mahoni 1, Wayhalim Permai, Kota Bandarlampung, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: BEM Unila Kecam Arogansi Oknum Fraksi Banteng Lamteng kepada Mahasiswa

Sebelumnya, salah seorang mahasiswa bernama Achmad Bayu Mulkhatazam (19), asal Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, telah melaporkan insiden tersebut ke Polda Lampung dengan Nomor Laporan: STTLP/B/796/XI/2025/SPK, Sabtu (1/11/2024).

Dalam Surat tersebut juga, BEM U KBM Unila menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi mahasiswa di depan kantor DPP PDI Perjuangan Provinsi Lampung jika surat pengaduan yang dikirim tidak direspon secara serius oleh pihak DPD PDIP.

Baca juga: Versi dari Anggota DPRD Lamteng, Kelompok Mahasiswa yang Provokatif

“Iya betul, kami akan menggelar demo di depan kantor (DPP PDIP) jika laporan
ini dibiarkan begitu saja, teman-teman media tunggu saja nanti lanjutannya bagaimana," pungkas Ammar.

Sedangkan surat ke PDIP Lampung ditandatangani oleh Ketua BEM U KBM Unila M. Ammar Fauzan dan Sekretaris Eksekutif Ghraito Arip H. Isinya menuntut PDIP Lampung:
1. Klarifikasi dan penegakan sanksi etik terhadap oknum anggota DPRD Lampung Tengah yang diduga bersikap arogan terhadap tiga mahasiswa.

2.. Tindak tegas oknum anggota DPRD tersebut melalui mekanisme internal partai, sesuai dengan Kode Etik dan Disiplin PDIP karena telah mencoreng nama baik partai dan
lembaga DPRD.

3. Beri sanksi politik yang proporsional, baik berupa teguran keras, pembinaan khusus, maupun pencabutan rekomendasi politik jika terbukti melanggar etika, moralitas, dan disiplin kader partai.

4. Fraksi PDIP DPRD Lampung Tengah agar mendorong Badan Kehormatan DPRD Lampung Tengah melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota DPRD yang bersangkutan.

5. DPD PDIP menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat dan mahasiswa atas sikap arogansi kadernya yang mencederai semangat “Partai Wong Cilik” dan nilai-nilai gotong royong.

6. Arogansi dan intimidatif terhadap mahasiswa adalah bentuk pelanggaran etika publik dan moral politik, yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem demokrasi dan bertentangan dengan nilai-nilai perjuangan PDI Perjuangan yang menjunjung kerakyatan dan kemanusiaan.

7. Meminta DPD PDI Perjuangan untuk memperkuat pembinaan kader agar setiap pejabat publik dari partai memahami dan mengamalkan nilai-nilai etik politik kerakyatan, serta tidak menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan.

8. Menyerukan agar DPD PDI Perjuangan membuka ruang dialog dengan BEM Universitas Lampung dan masyarakat sipil sebagai langkah pemulihan hubungan publik dan refleksi etik atas insiden yang terjadi. (Rls/HBM)



 -