Helo Indonesia

Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, FWK Desak Segera Eksekusi, Mundur atau Pensiun!

10 jam 50 menit lalu
    Bagikan  
Putusan MK
Foto: Heloindonesia

Putusan MK - Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mendesak pemerintah segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

HELOINDONESIA.COM - Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mendesak pemerintah segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Sikap itu mengemuka dalam Diskusi Reboan FWK di Jakarta pada Rabu (19/11/2025).

MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan setiap polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno pada 13 November 2025.

Baca juga: FGD Board of ETNA, Wagub Jakarta Bang Doel: Ekosistem Wellness Wujudkan Kota yang Sehat dan Bahagia

Isu implementasi putusan tersebut menjadi perbincangan hangat karena belum ada kejelasan mekanisme dan waktu pelaksanaannya.

Pengurus FWK, Hendry Ch Bangun menilai langkah MK ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Kita mendukung Putusan MK dan mengimbau agar segera dicari jalan keluar realisasinya. MK harus bekerja tanpa campur tangan pihak mana pun,” ujar Hendry dalam diskusi yang berlangsung dalam suasana "sersan" atau serius tapi santai itu.

Hendry menegaskan, bila aturan ini dijalankan penuh, Polri dapat kembali fokus pada tugas inti tanpa tumpang tindih peran dengan jabatan administratif sipil.

Baca juga: Politik Asmara Pohon Beringin Sang Bumi Ruwa Jurai

Koordinator FWK, Raja Parlindungan Pane juga menilai percepatan implementasi putusan MK menjadi harapan besar masyarakat yang menunggu reformasi Polri segera diwujudkan.

Namun, menurut dia, teknis soal apakah polisi rangkap jabatan harus mundur atau pensiun masih menjadi perdebatan.

“Sepertinya jalan masih panjang,” kata Raja.

Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut putusan MK akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Ia menegaskan perlunya perubahan regulasi serta masa transisi bagi polisi aktif yang saat ini masih bertugas di kementerian atau lembaga luar Polri.

Baca juga: Pameran Kriya Jemari 2025 Resmi Dibuka, Lampung Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menyampaikan bahwa opsi yang muncul sejauh ini hanya dua: menarik seluruh personel aktif kembali ke Polri atau memberikan pensiun dini.

“Yang jelas putusan MK harus dilaksanakan,” ujarnya.

Diskusi Reboan FWK yang berlangsung hingga petang itu juga membahas perkembangan isu reformasi Polri dan berbagai dinamika publik terkait keputusan MK tersebut.