Helo Indonesia

Kadinda Jawa Barat Siap Bertarung dengan Anindya Gagalkan Pelantikan Almer

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025 14:46
    Bagikan  
Kadinda di Jawa Barat Ajukan Gugatan
Aris Mohpian

Kadinda di Jawa Barat Ajukan Gugatan - Kadinda Garut dan Indramayu mengajukan gugatan soal pelantikan Ketua Kadinprov Almer di PN Jakarta Selatan.

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Tak seperti biasanya. Siang ini, Senin 15 Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didatangi sekumpulan petinggi Kadinda dan Kadin Provinsi Jawa Barat.

"Kami datang ke sini siap bertarung dengan Kadin Pusat atas pelantikan Almer Faiq Rusydi yang tidak sesuai aturan organisasi," kata pengacara Roy Sianipar kepada wartawan, pada Senin di PN Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadinda Garut dan Kadinda Indramayu, melalui Roy Sianipar, melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia Anindya N Bakrie ke PN Jaksel, pada 3 Desember 2025 dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Gugatan tersebut, kata Roy, lantaran terjadinya dualisme kepemimpinan Kadinprov Jabar, yakni Nizar Sungkar dan Almer Faiq Rusydi.

Baca juga: Pemdes Panggung Rejo RJU Bagikan BLT Kepada 20 KPM

Bukan cuma itu, katanya, pada 26 November lalu, klienya bersama pengurus teras Kandinda Jabar mendatangi kantor Kadin Indonesia berkonsultasi soal dualisme kepemimpinan Kadinprov Jabar.

"Dalam pertemuan tersebut, kami meminta Anindya jangan melantik Ketua Kadinprov Jabar Almer,  karena terjadi dualisme kepemimpinan," ujar Roy.

Dia katakan, terpilihnya Almer bermasalah. Pihaknya menginginkan diadakan kembali Musprov (Musyawar Provinsi) ulang.

"Bukannya mendengar aspirasi dari bawah, Kadin pusat malah melantik Almer sehari setelah pertemuan Kadinda dengan Kadin pusat," ucap Roy.

Baca juga: Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Gagas Percepatan Sertipikasi melalui Kolaborasi

Dengan keberpihakan Kadin Indonesia terhadap Almer, katanya, pihaknya kecewa karena jelas Anindya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Tak ada jalan lain kecuali bertarung di pengadilan. Dan kami telah siap secara hukum," kata Roy usai persidangan.

Dalam sidang gugatan perdana, majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan dan legalitas surat kuasa para penggugat dan tergugat.

"Masih ada yang kurang. Contohnya, kuasa hukum dari Anindya belum hadir. Sehingga sidang ditunda pada Senin 5 Januari 2026," ujarnya.

Baca juga: H-1, Musda XI Partai Golkar Bandarlampung Ditunda Tanpa Batas Waktu

Dia mengatakan, inti gugatan pihaknya adalah menganulir Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan KADIN Jabar di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.

"Karena diduga terpilihnya Almer dalam Musprov di Kota Bogor menyalahi konstitusi, yakni melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin," ucapnya.

Ketua Umum Kadin Indonesia, katanya, tidak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihaknya.

"Bahkan Anindya tetap melaksanakan pelantikan dan pengukungan walaupun kita telah memberitahu secara resmi bahwa adanya gugatan dari kami," katanya.

Baca juga: TNI Turun Tangan, Dishut Lampung Jelaskan Illegal Logging di TNBBS Pesibar

Pihaknya meminta majelis hakim untuk menangguhkan terlebih dahulu, baik kepengurusan maupun perbuatan hukum Kadin Jawa Barat apapun juga, sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Dalam pokok perkara, kami meminta hakim membatalkan seluruh pelaksanaan dan hasil Musprov Jabar yang diselenggarakan di Bogor," ujarnya.

Ia berharap, pada sidang mendatang seluruh pihak tergugat, khusus Kadin Indonesia, hadir memenuhi panggilan pengadilan.

"Sehingga semuanya menjadi terang benderang dan kita uji di persidangan seluruh fakta dan bukti terkait Kadin Provinsi Jawa Barat," ucapnya.