LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah dan kantor Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar terkait dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Informasinya, penggeledahan yang dilakukan Rabu (29/1) dan Kamis (29/1) lalu tersebut merupakan rangkaian kasus dugaan korupsi dalam proses alih fungsi lahan hutan yang diindikasikan adanya aliran uang ke sejumlah oknum kementerian.
Jampidsud Febri Adriansyah membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, dia belum merinci detail kasusnya. "Kasus korupsi di Kemenhut," ujarnya singkat.
Menurut Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Didik Jampidsus) Kejagung, Syarief Selaeman, Jumat (30/1/2026), adalah tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015-2024.
Hasil penggeledahan dari rumah dan kantor Siti Nurbaya serta enam lokasi lainnya, Tim Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, ada barang elektronik yang terkait kasus yang disidik sejak tahun lalu.
Sejauh ini, Tim Penyidik jug sudah memeriksa 20 saksi, baik oknum Kemenhut maupun swasta. Siti Nurbaya sendiri belum diperiksa hingga kini. "Nanti dijadwalkan," kata Syarief Selaeman.
Siti Nurbaya merintis karier birokrasinya di Pemprov Lampung. Dia pernah menjabat ketua Bappeda provinsi Lampung pada Era Gubernur Poejono Pranyoto tahun "90-an. Siti Nurbaya juga mantan ketua DPD AMPI Propinsi Lampung. (HBM)
