Helo Indonesia

Potret Paling Depan Birokrasi Pemkot Bandarlampung, Antara Janji Politik dan Realitas

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
1 jam 12 menit lalu
    Bagikan  
RT
-

RT - DR

Oleh Darwin Ruslinur
Jurnalis Senior PWI Lampung, Mantan Anggota DPRD Lampung

SAYA menerima undangan "Pisah-Sambut Ketua Rukun Tetangga (RT) 07, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhanratu, Kota Bandarlampung di Fasum Perum Jayapura Indah, Sabtu (31/10/2026), pukup 19. 45 WIB. Bagi warga di RT setempat, undangan sederhana tersebut memiliki makna yang tinggi serta emosional. 

Momentum transisi kepemimpinan ini, dipastikan sarat dengan rasa haru terhadap ketua sebelumnya dan harapan besar kepada penggantinya. Tongkat estafet pengabdian akan resmi berpindah dari Dedy Suryadi, SH kepada Achmad Kusnan Salim yang terpilih secara aklamasi.

Momentum pergantian figur kepemimpinan paling bawah dari rantai pengelolaan pemerintahan tersebut merupakan gak biasa yang terjadi di berbagai sudut Kota. Namun, suksesi tersebut dapat menjadi refleksi mendalam bagi tata kelola pemerintahan kita.

Di atas kertas, RT merupakan posisi jabatan terendah dalam struktur sosial-adiministratif negara. Berdasarkan regulasi, mereka bahkan bukan bagian dari birokrasi formal kedinasan atau ASN.

Namun, di lapangan, realitanya, berbanding terbalik: RT adalah "Menteri Segala Urusan", semuanya bermuara di pintu Ketua RT: mulai dari mengurus administrasi warga, KTP, dan KK, menengahi konflik antartetangga, penyaluran bansos agar tepat sasaran, keamanan lingkungan, hingga urusan darurat warga sakit di tengah malam. 

Mereka adalah garda depan atau ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi msyarakat. RT wajib siaga 24 jam tanpa ada tombol log-off.

Sekarang, kita bertanya sudahkah negara menghargai keringat para pamong di tingkat akar rumput ini? Di sinilah, kontras yang ironis itu terjadi. Pemkot Bandarlampung sempat meluncurkan rencana strategis menaikkan insentif operasional RT menjadi Rp 2 juta/bln pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini tentu saja menjadi angin segar yang patut diapresiasi. Sebuah pengakuan bahwa beban kerja RT memang sdh sepatutnya dihargai secara lebih manusiawi. Sayangnya, kabar baik tersebut "layu sebelum berkembang" akibat penyakit kronis bikrokrasi.

Realitasnya di lapangan menunjukkan, jangankan menikmati kenaikan nilai yang ideal, insentif yg ada saja kerap kali nunggak. Para ketua RT seringkali harus menelan janji, mengelus dada karena hak operasional mereka terlambat dicairkan hingga berbulan-bulan.

Sungguh paradoks, pelayanan msyarakat dituntut bergerak cepat tanpa boleh ditunda, namun hak finansial RT yang melayani justeru di tempatkan di antrean paling buncit kas daerah. RT seolah harus tetap menjadi tata birokrasi terdepan yang harus memiliki mental ekstra sabar.

Melalui momentum pisah-sambut di RT 07 Sepang Jaya ini, sebuah pesan kuat dan masukan konkrit patut dilayangkan kepada pemerintah daerah maupun pusat. Kesejahteraan RT tidak boleh hanya dijadikan komoditas politik di dokumen perencanaan anggaran.

Pemerintah harus segera benahi sistem tata kelola keuangan daerah agar insentif RT wajib hukumnya dibayar tepat waktu setiap bulan. Tak boleh ada lagi alasan klise kas kosong atau kendala birokrasi yang menunda hak para pamong.

Ketepatan waktu pencairan adalah bentuk penghormatan mendasar atas waktu dan tenaga yg telah mereka wakafkan kepada negara. Lebih dari itu, sudah saatnya pemerintah pusat mendesain regulasi nasional yg memberikan standardisasi serta jaminan kepastian hukum yg kokoh terhadap kesejahteraan RT.

Kesejahteraan ujung tombak pelayanan publik ini tak boleh hanya bergantung pada belas-kasihan atau kekuatan fiskal daerah yang fluktuatif.

Dedy Suryadi, SH telah menuntaskan tugasnya dengan kepala tegak, dan kini Achmad Kusnan Salim siap memulai babak baru pengabdiannya dari warga RT 07 Sepang Jaya. Mereka dan ribuan ketua RT lainnya di seluruh Indonesia adalah pilar penjaga Republik ini tetap berdiri dari tingkat paling bawah.

Bola panas kini ada di tangan pengambil kebijakan. Akankah janji kesejahteraan itu benar-benar terwujud dan cair tepat waktu, ataukah para Ketua RT harus tetap menjadi "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" yang haknya terus terabaikan di dalam lipatan kas daerah? Kita tunggu pembuktiannya tak hanya pada waktu jelang pilwalkot. ***