Helo Indonesia

PKL Tanjung Senang Apresiasi Eva Dwiana, Pemkot Bandarlampung Siapkan Solusi Tempat Usaha

1 jam 2 menit lalu
    Bagikan  
PKL Tanjung Senang Apresiasi Eva Dwiana, Pemkot Bandarlampung Siapkan Solusi Tempat Usaha

Wali Kota Eva Dwiana Didampingi Asisten I Dan Kepala OPD Datangi Para PKL Yang Berjualan Di Fasum Milik Pemkot Bandarlampung.( Video Hajim).

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di lahan milik Pemerintah Kota Bandarlampung, tepatnya di Jalan Raflesia Raya, RT 013, Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana atas perhatian dan solusi yang diberikan terkait keberlangsungan usaha mereka.

Para pedagang mengaku lega setelah mendapatkan penjelasan langsung dari wali kota beserta jajaran pemerintah setempat.

Selain memperoleh kejelasan mengenai penataan fasilitas umum (fasum), mereka juga menyebut adanya solusi berupa tempat usaha baru dan dukungan modal yang diharapkan dapat membantu memulihkan aktivitas ekonomi keluarga.

Salah seorang pedagang, Ahmad Ridho Jauhari, yang menjalankan usaha jasa permak jeans, mengungkapkan rasa syukur setelah bertemu langsung dengan Eva Dwiana bersama jajaran kecamatan dan kelurahan.

Menurut Ahmad, pertemuan tersebut memberikan pemahaman lebih jelas atas persoalan yang sebelumnya mereka hadapi. Ia menegaskan bahwa para pedagang pada dasarnya hanya ingin mendapatkan penjelasan serta kesempatan untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami hanya meminta penjelasan dan waktu. Setelah Bunda Eva datang dan memberikan penjelasan serta arahan, kami merasa sedikit lebih tenang. Kami juga berterima kasih karena telah diberikan bantuan berupa tempat untuk usaha,” ujar Ahmad saat ditemui di lokasi usahanya, Jumat (23/10/2026).

Apresiasi serupa disampaikan Triana Devi, pedagang gorengan, dan Mendra Putra, pelaku usaha tambal ban. Keduanya berharap perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha mikro dapat terus berlanjut, termasuk melalui penyediaan fasilitas usaha dan bantuan modal sesuai kebutuhan.

Pedagang Sampaikan Permohonan Maaf

Selain menyampaikan terima kasih, para pedagang juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi ketika mereka berupaya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

Mereka mengakui adanya kekeliruan saat mendatangi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena mengira akan bertemu dengan Wali Kota Eva Dwiana. Para pedagang juga meminta maaf apabila terdapat perkataan atau sikap yang kurang berkenan selama proses penyampaian aspirasi tersebut.

Setelah bertemu langsung dengan wali kota dan jajaran pemerintah setempat, mereka mengaku memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan penataan fasilitas umum sekaligus solusi yang ditawarkan untuk menjaga keberlangsungan mata pencaharian.

“Semoga Bunda Eva selalu diberikan kesehatan dan kesuksesan dalam membangun Kota Bandarlampung agar semakin maju,” ungkap para pedagang.

Sebelumnya, sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan depan Polsek Tanjung Senang juga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan solusi atas penataan lokasi usaha mereka.

Pedagang seperti Indra Mudra dan Sugiyo Bangkit Sanjaya berharap kebijakan penataan wilayah tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha kecil, tanpa mengesampingkan aturan penggunaan fasilitas umum.

“Kami tidak bermaksud menentang kebijakan pemerintah. Kami hanya berharap ada solusi dan tempat yang layak agar kami bisa kembali berdagang serta menafkahi keluarga,” demikian harapan mereka.

Para pedagang juga berharap Camat Tanjung Senang Irman Saputra Fitriansah bersama pemerintah kota dan instansi terkait terus membuka ruang dialog untuk menampung aspirasi masyarakat serta mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Bagi para pelaku usaha kecil, tempat berdagang bukan sekadar lokasi mencari penghasilan, melainkan juga tumpuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.

Fasum Jalan Raflesia Raya Akan Ditata Menjadi Taman Bermain Anak

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan bahwa fasilitas umum yang selama ini digunakan untuk berjualan akan ditata kembali sesuai peruntukannya. Lokasi tersebut direncanakan menjadi taman dan tempat bermain anak yang ramah lingkungan bagi warga sekitar.

Penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara lebih luas. Pemerintah kota juga ingin menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi warga.

Eva Dwiana sebelumnya turut mengingatkan pentingnya menjaga fungsi trotoar agar tetap dapat digunakan oleh pejalan kaki. Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur larangan penggunaan badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum oleh PKL apabila mengganggu fungsi jalan, kebersihan, serta keindahan kota.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Eva meminta aparatur pamong dan jajaran kecamatan berperan aktif membantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan pedagang yang masih berjualan di atas trotoar.

Penertiban juga direncanakan menyasar pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Agung, Way Halim. Pemerintah kota menegaskan bahwa trotoar harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang bagi pejalan kaki, bukan sebagai tempat berdagang.

Di sisi lain, pemerintah kota menyatakan perhatian terhadap keberlangsungan usaha para pedagang kecil tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penataan kawasan.

" Dengan demikian, penataan fasilitas umum diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya mencari solusi bagi pelaku usaha yang terdampak, sehingga ketertiban kota tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh penghidupan," tutup Bunda Eva Wali kota Bandarlampung (Hajim).