JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Anggota kepolisian Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 1,3 kilogram berikut menangkap pelakunya di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ATS, berusia 30 tahun, yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Polisi berhasil mengungkap tindak pidana narkoba tersebut karena mendapat laporan dari masyarakat," kata Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga kepada wartawan, pada Jumat (20/2/2026) di Jakarta.
Dia katakan, setelah mendapat laporan polisi segera mengejar pelaku ATS, pada Kamis kemarin (19/2). Dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan ATS.
Baca juga: Bareskrim Polri Menggeledah Toko Emas di Surabaya, Terkait Pencucian Uang Sekitar Rp 25 Triliun
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah tempat fotokopi," ujar Rumangga.
Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama A.T.S.
"Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak kardus cokelat berisi ganja dengan berat bruto total 1.337 gram atau 1,3 kilogram," ucap Rumangga.
Saat ini, dia menyebutkan pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
