Helo Indonesia

Bareskrim Polri Menggeledah Toko Emas di Surabaya, Terkait Pencucian Uang Sekitar Rp 25 Triliun

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 20 Februari 2026 11:19
    Bagikan  
Penggeledahan Toko Emas
heloindonesia

Penggeledahan Toko Emas - Bareskrim Polri Menggeledah Toko Emas Semar yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Polisi mengembangkan perkara penyelundupan emas batangan dengan menggeledah salah satu toko emas diduga milik TW di kawasan Nganjuk, Jawa Timur. 

Proses penggeledahan oleh Bareskrim Polri di Toko Emas Semar Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, Jawa Timur, baru selesai pada Jumat dini hari (20/2/2026), pukul 01.30 WIB.

Lama penggeledahan memakan waktu lebih dari 16 jam, sejak dimulai pada Kamis pagi (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Terlihat sejumlah penyidik, langsung mengangkut dua kotak besar diduga berisi barang bukti menuju mobil yang sudah disiapkan di pinggir tepi jalan raya.

Baca juga: Banjir Melanda Kebon Pala, Polisi Bantu Evakuasi Bayi hingga Motor

Para penyidik langsung bergegas meninggalkan lokasi tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Sementara tim dari Polres Nganjuk yang melakukan pengamanan juga menyusul meninggalkan lokasi.

Etalase toko yang sebelumnya penuh perhiasan emas tampak kosong-melompong saat ditinggalkan penyidik. Sementara toko kembali ditutup oleh karyawan.

Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk, yang ditunjuk menjadi saksi penggeledahan mengatakan, bahwa Toko Emas Semar sudah berdiri sejak Pasar Wage diresmikan pada 1976 silam. 

Untuk diketahui, selain di Toko Emas Semar, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro Nomor 73, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, yang diduga milik TW.

Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Menggulung Komplotan Penyelundup Timah Ilegal Babel

Menurut Direktur Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kegiatan penggeledahan tersebut terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA).

"Yakni, tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI)," kata Brigjen Ade Safri dalam keterangannya, pada Jumat (20/2/2026) di Jakarta. 

Adapun pengungkapan perkara ini, didasarkan atas Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin/illegal (PETI).

Penambangan emas ilegal tersebut telah terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022. Di mana sudah dilakukan penyidikan sebelumnya dan telah mendapatkan putusan yang bersifat tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Baca juga: Dua Remaja yang Hanyut di Sungai Ngambleg Grobogan Ditemukan Meninggal

Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, katanya, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak. 

"Perkara tersebut yang saat ini menjadi obyek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri," ujar Brigjen Safri. 

Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp. 25,8 Triliun.

Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang illegal, maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung Ikuti Rapat Kesiapan Angkutan Lebaran 2026

"Kali ini, penyidik telah menggeledah di 3 (tiga) lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya sebanyak 1 (satu) lokasi sebagai tempat tinggal," ucapnya.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti, antara lain beberapa surat/dokumen, bukti elektronik, dan uang.

Serta barang bukti lain, yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.