JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Berakhir sudah pelarian Rifaldo Aquiono Pontoh, penjahat yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di tangan petugas Polri.
Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap buronan interpol Rifaldo, warga negara Indonesia (WNI), yang juga pelaku penipuan daring jaringan internasional di Kamboja.
"Rifaldo ditangkap pada Sabtu kemarin (21/2/2026) di Bandara Ngurah Rai, Bali," kata Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama dalam keterangannya, pada Minggu (22/2) di Jakarta.
Dia katakan, tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap buronan internasional tersebut.
Baca juga: Selama Ramadhan, Polres Depok Bina Remaja yang Terjaring Tawuran Ikuti Pesantren Kilat
Modus kejahatan yang dilakukan Rifaldo, katanya, antara lain memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi. Namun, faktanya korban justru disiksa secara fisik.
“Termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi bila mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” tutur Ricky.
Penangkapan ini bermula dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, yang mendapatkan informasi dari NCB Manila, pada Jumat (20/2), mengenai keberadaab Rifalfo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali.
Dengan informasi tersebut, Sekretariat NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Sehingga akhirnya Rifaldo dapat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujarnya.
