Helo Indonesia

Polisi Menangkap Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 23 Februari 2026 08:34
    Bagikan  
Obat Keras
Helo Indonesia

Obat Keras - Tim patroli PMJ mengamankan pengedar obat keras yang tak berizin di kawasan Tanah Abang.

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Tak percuma polisi terus menggiatkan patroli malam, hasilnya adalah penangkapan pengedar obat keras yang tak berizin di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 

Di sana anggota tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya, menahan 4 (empat) pria yang diduga menjual obat keras jenis tramadol, pada Minggu dini hari (22/2/2026).

Penindakan langsung dilakukan saat itu juga oleh pimpinan patroli, yakni Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim dengan melibatkan 37 personel gabungan Tim Patroli 3P, Patroli Monitoring, serta anggota Polwan.

Empat orang berinisial S, I, MA, dan WS diduga tak memiliki izin peredaran obat keras tersebut. Barang bukti yang disita, antara lain 15 strip Tramadol, satu unit handphone, serta dua dompet yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Baca juga: Bersama Kakon Sinar Jawa, Polsek Pulau Panggung Gerak Cepat Evakuasi Material Longsor

"Selanjutnya, para pelaku diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses lebih lanjut," kata Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo kepad wartawan, pada Senin (23/2/2026) di Jakarta.

Dia katakan, patroli terus digelar untuk menekan peredaran obat keras di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini 
sebagai langkah preventif penegakan hukum, sekaligus guna menciptakan agar situasi kamtibmas yang kondusif.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin.

"Diharapkan warga segera melapor melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam apabila menemukan aktivitas mencurigakan," ujarnya.