Helo Indonesia

Lagi, Pimpinan Kadin Anindya Bakrie Mangkir, Sidang Gugatan Kadin Daerah Kembali Ditunda

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 26 Februari 2026 17:49
    Bagikan  
Sidang Mediasi
Aris Mohpian Pumuka

Sidang Mediasi - Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie mangkir, dalam sidang mediasi di PN Jakarta Selatan.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie tidak hadir alias absen, dalam sidang mediasi di PN Jakarta Selatan yang digelar hari ini, pada 26 Februari 2026. Sidang mediasi kemudian diputuskan untuk diundur, pada 5 Maret 2026 mendatang. 

Dalam sidang kali ini, Anindya Bakrie sebagai tergugat seharusnya berhadapan langsung dengan penggugat yakni Mulyadi, ketua Kadinda Kabupaten Indramayu, dan Rajab Prijadi, Ketua Kadinda Kabupaten Garut.

Selain Anin, dua tergugat lain yakni Erwin Aksa dan Almer Faiq Rusydi juga mangkir alias tidak datang.

Menurut kuasa hukum Anin, Azis Syamdudin, kliennya sangat ingin menghadiri sidang mediasi ini. Tetapi karena ada kegiatan lain di luar negeri sehingga tak bisa datang.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, 12 Orang Ditangkap

Yang menarik dalam mediasi kali ini, adalah kehadiran salah satu tergugat utama, yakni Wakil Ketua Budang Organisasi Taufan Eko Nugroho. Cuma, selama persidangan Taufan lebih banyak diam.

Menurut mediasi non-hakim, Sri Wiguna, untuk mecapai kaukus perdamaian maka semua prinsipal baik penggugat maupun tergugat wajib hadir. Oleh karena itu, Sri menawarkan pengunduran waktu. Atas kesepakatan bersama, sidang selanjutnya akan diadakan pada 5 Maret mendatang.

Menanggapi sidang mediasi dan proses pengadilan ini, dua penggugat yakni Rajab Prijadi selalu ketua Kadin Kabupaten Garut dan Mulyadi ketua Kadin Kabupaten Indramayu mengaku sangat berharap pada pertemuan 5 Maret nanti, Anin bisa hadir.

Dalam pertemuan nanti, keduanya mengatakan akan tetap memperjuangkan tegaknya aturan mulai dari AD dan ART sampai turunnya Peraturan Organisasi.

Baca juga: Kini Giliran Kecamatan Mesuji Timur, Bupati Mesuji Bagikan Bantuan Seragam Sekolah

"Saya tetap akan menyampaikan, bahwa Kadin harus kembali ke marwahnya. Yakni, organisasi kudu berjalan sesuai dengan aturan," kata Rajab kepada wartawan, pada Kamis (2/26) di Jakarta.

Kuasa penggugat, Roy Sianipar SH, menekankan bahwa dalam sidang mediasi pada 5 Maret nanti, diharapkan semua yang terlibat bisa hadir termasuk Anindya Bakrie.

Dalam mediasi awal beberapa waktu lalu, Roy menyampaikan resume yang intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar, dianggap cacat hukum.

Roy menambahkan, bahwa keinginan kliennya sederhana yakni tegakan aturan sehingga Muprov ( musyawarah provinsi) benar benar mengacu pada AD/ART.

Baca juga: Ingin Gabung KONI, Orado Percepat Pembentukan Pengurus Domino di Jateng

Sebelumnya, diberitakan bahwa terjadi dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jabar, setelah terjadi dua Muprov Kadin Jabar ke-8, yakni di Bogor dan Bandung secara bersamaan, yakni pada 24 September 2025.

Dalam Muprov Bandung. Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.

Ada pun muncul gugatan terhadap pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar, lantaran dianggap menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART organisasi Kadin,” ujar Roy.

Roy mengatakan, bukanya mendamaikan dua kubu yang bertentangan, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.

Baca juga: Alokasikan Dana BOS Komisi IV DPRD Bandarlampung Tekankan Perwali Penghapusan Komite

"Padahal, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar," ujarnya.

Janji tinggal janji, katanya. Belakangan, malah Kadin Indonesia mengesahkan Almer sebagai Ketua Kadinprov Jabar di mana pelantikannya dilakukan di Cirebon.

Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan ke Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Priljadi dan Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya, melayangkan gugatan terhadap pengurus teras Kadin Indonesia.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.